Motor Dicuri Saat Ditinggal Mancing
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Acmad (28) nekat mencuri sepeda motor yang ditinggal pemiliknya saat sedang memancing. Pria asal Purbolinggo, Jawa Timur kemudian dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel), di kosnya di Jalan Bypass Kelurahan Jimbaran, Kuta Selatan, pada Senin (27/2) lalu.
Motor yang hilang itu diketahui milik Achmad Halwan Azizi (27). Motor jenis Honda Beat itu hilang di areal parkir Jalan Pantai Serangan, Denpasar Selatan, pada Minggu (5/2) sekitar pukul 05.00 WITA.
"Motor ditinggal mancing oleh korban bersama seorang temannya. Motornya diparkir di pinggir jalan, HP disimpan di jok motor," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP I Made Putra Yudistira pada Rabu (1/3) di Denpasar.
Selesai memancing sekitar pukul 05.00 WITA, korban dan temannya hendak mengambil motor diparkiran. Tapi nahas, motor sudah hilang diparkiran. Korban yang tinggal di Denpasar Barat itu lantas melaporkannya ke Polsek Denpasar Selatan.
Hasil penyelidikan polisi, maling motor diketahui bernama Achmad tinggal di wilayah Kedonganan, Jimbaran, Kuta. "Hampir sebulan diburu, Achmad berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah kosnya di Jimbaran, Kuta," ujarnya.
Dipemeriksaan, tersangka Achmad mengaku telah mencuri motor korban di Pantai Serangan. Tersangka mengaku mencuri hanya bermodalkan kunci letter T. Kemudian menyambung kabel kontak untuk menghidupkan sepeda motor tersebut.
Hasil interogasi, tersangka juga mengaku mencuri motor Vario warna hitam di daerah Ubud, Gianyar pada awal Januari 2023. Dari hasil kejahatan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit Hp Xiomi Redmi A1 warna hitam, 1 buah kunci letter T dan 9 buah mata kunci, 4 buah plat kendaraan palsu, 4 buah kunci kontak palsu, dan 4 buah STNK motor.
"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," sebut AKP Yudistira. (hes/sut)