Search

Home / Sorot / Hukum

Turis Asing Berulah Bikin Resah

Made Suteja   |    12 Maret 2023    |   17:53:00 WITA

Turis Asing Berulah Bikin Resah
Gubernur Koster didampingi Kapolda Irjen Jayan Danu dan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Minggu (12/3) di Denpasar, menggelar jumpa pers terkait pemberitan sejumlah turis asing yang berulah di Bali. (foto/adi)

Sebelumnya Bali berharap pariwisata segera pulih melalui kunjungan turis asing. Kini sebaliknya, justru dibikin resah oleh turis asing berulah.

SELAMA tiga pekan ini  masyarakat Bali melalui jagat maya disuguhkan pemberitaan dan informasi yang viral soal turis asing berulah. Sontak warganet merasa gerah dengan langsung mengecam aksi turis asing yang berulah tersebut.

Sudah kadung viral dan bikin resah, akhirnya memaksa aparat penegak hukum dan instansi pemerintah terkait segera bertindak. Polisi pada minggu-minggu akhir Februari lalu mulai gencar merazia turis asing langgar lalu-lintas. Tak ketinggalan, pihak Imigrasi juga menciduk turis asing yang melewati masa izin tinggal (overstay).

Fenomena ini makin heboh gara-gara warganet dan media bagai berlomba-lomba saling adu cepat merekam dan memviralkan kelakuan turis asing yang bikin ulah. Karuan jagat maya pun dibuat gaduh.

Kemudian juga terungkalah berbagai ulah sejumlah turis asing yang berkelakuan bandel sampai berbuat kriminal selama berada di Bali. Mulai dari melanggar aturan berlalu-lintas, melewati masa izin tinggal (overstay), bekerja secara illegal, berbisnis tanpa izin resmi, bikin onar hingga penipuan dan pemalsuan dokumen kependudukan. Bahkan sempat terjadi aksi kriminal perampokan bersenjata api.    

Lagi-lagi pejabat pemerintah akhirnya diminta harus turun tangan bertindak. Mulai dari pejabat pemerintah pusat sampai daerah mulai berkomentar akan bertindak tegas terhadap turis asing berulah.

Gelar karpet merah

Menaggapi ulah sejumlah turis asing yang bikin resah itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno bahwa pemerintah Indonesia menggelar kapet merah bagi turis asing ingin berkunjung ke Indonesia terutama Bali. Namun, dia juga menegaskan bahwa tursi asing harus mematuhi segala peranturan dan norma yang berlaku.

"Kami akan lakukan tindakan tegas jika mereka melanggar hukum. Tentunya, kami juga akan memastikan wisatawan bisa berkegiatan pariwisata secara aman, nyaman, dan menyenangkan,” ujar Sandiaga dikutip melalui siaran pers, Senin (6/3) lalu.

Untuk itu, pihaknya akan memberi penjelasan kepada turis asing soal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Misalnya, bagaimana menajaga dan mengjormati norma agama maupun adat istiadat dan budaya atau nilai-nilai kehidupan masyarakat setempat. Termasuk bagaimana memelihara dan melestarikan lingkungan.

"Kemarin ada foto yang bawa bom asap. Itu  sangat mengecewakan dan sekaligus kami merasa pembinaan harus ditingkatkan,” ujar Sandiaga.

Sandiaga juga menilai pelaku usaha pariwisata juga perlu memberikan edukasi terhadap turis asing saat menggunakan jasa mereka. “Misalnya saat menyewakan motor, harus dipastikan mereka menggunakan helm dan jangan sampai diganti platnya,” kata Sandiaga. "Kita ikuti dan kita pastikan mereka mematuhi peraturan lalu lintas," imbuhnya.

Coreng pariwsata Bali

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan berbagai ulah dan pelanggaran dilakukan turis asing itu tidak sesuai dengan konsep pariwisata Bali yang berbasis pada budaya, pariwisata berkualitas, dan bermartabat.

"Mereka mencoreng kepariwisataan Bali secara khusus, dan Indonesia pada umumnya," ujar Koster saat jumpa pers di Kanwil Kemenkumham Bali, Minggu (12/3).

Sebelum itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan mengatakan, Bali tidak membutuhkan turis asing  bandel yang melanggar aturan. Karena itu, menurut Luhut, justru akan mengganggu ketertiban di Pulau Dewata.

"Jadi, mengenai turis (bermasalah), kami sudah bicara dengan Pak Gubernur (Wayan Koster) turis-turis yang nakal itu tidak diperlukan di Bali. Kalau Bali ini dikotori turis-turis yang nakal dan banyak sampah, itu akan merusak Bali," kata Luhut, Jumat (10/3).

Oleh karena itu, ia menyampaikan pemerintah pusat mendukung seluruh langkah dari Pemerintah Provinsi (Pemprofv) Bali untuk menertibkan turis asing  bandel yang melanggar aturan hukum, serta norma yang berlaku di Bali.

Tindak tegas

Terhadap turis asing berulah dan melanggar hukum, Koster menilai perlu dilakukan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Tentu saja tindakan yang dilakukan ini, betul-betul didasarkan pada temuan yang didukung dengan data dan fakta, yang bisa dipertanggung jawabkan sehingga memenuhi syarat untuk dilakukan tindakan berupa pemberian sangsi bahkan diproses secara pidana,"  tegasnya.

Di sisi lain, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengaku pihaknya telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap turis asing pelanggaran lalu-lintas. Ia menyebutkan dalam satu pekan terakhir jajarannya telah menemukan 171 pelanggaran lalu-lintas yang pelakunya turis asing.

"Kami akan terus konsisten untuk melakukan penindakan. Edukasi juga kami lakukan kepada rental-rental penyedia dari kendaraan yang disewakan kepada turis-turis asing, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada," kata Irjen Pol Jayan, Minggu (12/3).

Sedangkan menyangkut tindak kriminal atau kasus pidana lainnya, ia menerangkan sejauh ini dalam catatan Polda Bali terdapat 19 turis asing telah diproses secara pidana. "Jadi bukannya kami diam, kami juga melakukan upaya-upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Ditambahan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu bahwa pihaknya telah secara intensif melakukan pengawasan terhadap turis asing notabena WNA (warga megara asing). "Pada hari ini kita menunjukkan bahwa ada beberapa orang asing yang sudah, dan akan dideportasi," ujarnya.

Dari kelima WNA yang akan dideportasi itu, satu asal Rusial, dan empat orang lainnya asal Nigeria. Pelanggaran dilakukan WNA Rusia berinisial IZ (29) terkait melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di daerah Kuta Utara. Sedangkan empat WNA Nigeria berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay). (adi/sut)

 

    


Baca juga: Harta Tak Wajar Pejabat Melukai Rasa Keadilan