Jangan Ada Dendam Birokrasi di Piring Bocah
MENGHUKUM perut anak demi membungkam kritik orang tua adalah potret paling telanjang dari arogansi birokrasi hari ini. Kasus diskriminasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencuat di Pesawaran, Lampung, bukan sekadar urusan logistik yang tersendat, melainkan tindakan represif yang menyasar kelompok paling rentan. Ketika institusi pendidikan menggunakan makanan sebagai senjata politik, cita-cita Indonesia Emas 2045 tak lebih dari sekadar slogan yang sedang mengalami malnutrisi moral.
Peristiwa di Lampung tersebut menjadi alarm keras bagi publik. Dua orang siswa dilaporkan kehilangan akses terhadap jatah makanan bergizi setelah orang tua mereka mengunggah video kritik terkait buruknya manajemen distribusi dan kualitas menu di sekolah. Respon pengelola lokal yang antikritik justru menyasar sang anak dengan cara mencoret nama mereka dari daftar penerima manfaat. Ini adalah pola intimidasi yang sangat berbahaya bagi demokrasi di lingkungan sekolah.
Piring Kosong dan Kekerasan Simbolik
Fenomena piring kosong yang dipaksakan kepada siswa ini merupakan bentuk nyata dari apa yang disebut sosiolog Pierre Bourdieu sebagai kekerasan simbolik. Kekerasan jenis ini tidak memerlukan pukulan fisik, melainkan melalui mekanisme pemaksaan yang halus namun menghancurkan martabat. Dengan membiarkan seorang anak menjadi penonton saat kawan sebayanya bersantap, sekolah sedang mengirimkan pesan kekuasaan yang kejam: bahwa negara memiliki kekuatan untuk menyingkirkan siapa pun yang berani menggoyang kemapanan prosedur.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menangkap esensi luka ini dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Senin, 26 Januari 2026. Menurutnya, tindakan tersebut bukan lagi kesalahan administratif biasa, melainkan intimidasi terselubung yang menyerang psikis anak secara langsung. Arifah menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak dasar atas gizi tanpa diskriminasi sesuai mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, dalam ekosistem pendidikan yang masih feodal, hukum sering kali ditekuk oleh ego pengelola yang merasa terhina oleh suara kritis warga.
Banalitas Kejahatan di Ruang Kelas
Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman kini justru mempertontonkan apa yang disebut Hannah Arendt sebagai banalitas kejahatan. Kejahatan ini lahir dari orang-orang biasa yang merasa hanya sedang menjalankan prosedur atau menjaga wibawa kantor, tanpa menyadari bahwa tindakan mereka telah merobek rasa kemanusiaan paling dasar. Ketika jatah makan anak dijadikan sandera agar orang tua tutup mulut, institusi pendidikan sedang melakukan pengkhianatan terhadap kontrak sosialnya sendiri.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetyaningsih, ikut mengecam praktik ini. Ia mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) agar tidak membiarkan tindakan represif pelaksana di lapangan menjadi kultur baru. Bagi Netty, kritik publik adalah vitamin bagi perbaikan program nasional yang menelan anggaran triliunan rupiah ini. Membalas kritik dengan cara membiarkan perut siswa keroncongan adalah tindakan pengecut yang merusak legitimasi program pemerintah di mata rakyat.
Maladministrasi dan Pengkhianatan Publik
Dari perspektif pengawasan pelayanan publik, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, melihat diskriminasi ini sebagai bentuk maladministrasi yang nyata. Birokrasi yang seharusnya bersifat rasional dan impersonal, di tangan oknum pelaksana justru berubah menjadi sangat personal dan emosional. Kekuasaan digunakan untuk memuaskan dendam pribadi terhadap suara-suara sumbang yang menuntut transparansi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga memberikan peringatan keras. Trauma akibat pengucilan sosial di sekolah akan membekas secara permanen dalam ingatan anak. Anak-anak yang menjadi korban diskriminasi ini akan tumbuh dengan persepsi bahwa keadilan hanyalah milik mereka yang patuh, dan kejujuran orang tua mereka adalah sebuah kesalahan yang layak dihukum. Ini adalah racun bagi pembentukan karakter generasi masa depan.
Menakar Ulang Indonesia Emas 2045
Cita-cita Indonesia Emas 2045 tidak hanya dibangun dengan asupan kalori, tetapi juga dengan rasa adil. Seorang pemikir pendidikan, Paulo Freire, pernah mengingatkan bahwa pendidikan tidak boleh menjadi alat penindasan. Program MBG seharusnya menjadi jembatan kesetaraan bagi setiap anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang atau posisi politik orang tuanya. Jika piring makan di sekolah mulai dibeda-bedakan berdasarkan tingkat kepatuhan wali murid, maka kita sedang membangun kasta baru di dalam ruang kelas.
Langkah investigasi yang dilakukan oleh Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 merupakan awal yang baik. Namun, persoalan ini tidak bisa tuntas hanya dengan memberikan kembali nasi kotak yang sempat dirampas. Harus ada evaluasi moral yang mendalam terhadap para pendidik dan pengelola program. Mereka harus dipaksa kembali pada prinsip utama: kepentingan terbaik bagi anak.
Meja Makan Peradaban
Program Makan Bergizi Gratis adalah meja makan besar bagi peradaban kita. Di atas meja itu, martabat bangsa ini sedang diuji. Kritik publik, sepahit apa pun, tetaplah bentuk kepedulian warga agar program ini berjalan sempurna. Membalasnya dengan piring kosong bagi anak-anak adalah kegagalan moralitas birokrasi yang memuakkan.
Masa depan kita tidak ditentukan oleh laporan-laporan indah di atas kertas, melainkan oleh seberapa aman dan setara yang dirasakan seorang anak di meja sekolahnya. Jangan biarkan ada dendam orang dewasa di piring bocah. Biarkan mereka tumbuh dengan keyakinan bahwa negara ini adalah rumah yang adil bagi setiap anak manusia. Keadilan sejati tidak dimulai dari podium pidato, melainkan dari apa yang tersaji di piring makan anak-anak kita. (*)
Menot Sukadana