Podiumnews.com / Horison / Tata Kelola

Demokrasi Mahal, Integritas Murah

Oleh Nyoman Sukadana • 24 Januari 2026 • 03:35:00 WITA

Demokrasi Mahal, Integritas Murah
Melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengungkap dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah (Foto: KPK)

AWAL tahun 2026 kembali memperlihatkan paradoks demokrasi lokal di Indonesia. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, dua kepala daerah periode 2025–2030 terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD) dan Bupati Pati Sudewo (SDW). Penangkapan tersebut terjadi ketika masa jabatan keduanya bahkan belum genap satu tahun.

Fakta ini memperpanjang daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Di sisi lain, peristiwa tersebut menegaskan bahwa mekanisme pemilihan langsung belum otomatis melahirkan kepemimpinan yang berintegritas. Demokrasi yang menuntut biaya mahal justru berulang kali melahirkan praktik penyalahgunaan kekuasaan sejak awal masa jabatan.

Modus di Kota Madiun

Dalam operasi tangkap tangan di Kota Madiun, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MD selaku Wali Kota Madiun periode 2025–2030, TM Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun, serta RR pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan MD.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan MD diduga melakukan pemerasan dengan memanfaatkan skema dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan  (STIKES) di Kota Madiun. Dalam praktik tersebut, MD diduga meminta dana sebesar Rp350 juta yang diserahkan melalui RR sebagai perantara.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan pemerasan dalam penerbitan izin usaha, mulai dari pendirian hotel, minimarket, hingga waralaba. Salah satu permintaan fee yang terungkap mencapai Rp600 juta dari pengembang properti.

“KPK juga menemukan dugaan penerimaan fee proyek pemeliharaan jalan paket II di Kota Madiun sebesar empat persen, atau sekitar Rp200 juta, dari nilai proyek Rp5,1 miliar, yang diduga melibatkan MD bersama TM selaku Kepala Dinas PUPR,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).

Selain perkara OTT, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh MD dalam rentang waktu 2019–2022 dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp550 juta sebagai barang bukti.

Jual Beli Jabatan di Pati

Sementara itu, di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, KPK mengungkap dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030, YON Kepala Desa Karangrowo, JION Kepala Desa Arumanis, serta JAN Kepala Desa Sukorukun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan Pemerintah Kabupaten Pati berencana membuka sekitar 601 formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Momentum tersebut diduga dimanfaatkan SDW untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa sebagai syarat kelulusan.

Untuk melancarkan praktik tersebut, SDW diduga menunjuk YON dan JION sebagai koordinator pengumpulan dana. Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon. JION bersama JAN tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp2,6 miliar sebagai barang bukti dan menilai praktik ini dilakukan secara terorganisir.

Pola Berulang Korupsi Daerah

Anggota Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, menilai kasus yang menyeret Maidi dan Sudewo bukanlah peristiwa tunggal. Ia menyebutnya sebagai bagian dari pola korupsi kepala daerah yang terus berulang dari satu periode ke periode berikutnya.

Berdasarkan catatan ICW, sepanjang 2010 hingga 2024 terdapat 356 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Bahkan, dalam kurun waktu kurang dari satu tahun terakhir, delapan kepala dan wakil kepala daerah telah ditetapkan sebagai tersangka, enam di antaranya melalui OTT KPK sepanjang 2025 dan dua lainnya pada Januari 2026.

“Penangkapan kepala daerah di awal masa jabatan menunjukkan adanya tekanan besar untuk segera mengamankan kepentingan politik dan finansial,” ujar Seira Tamara di Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Pengawasan yang Rapuh

Seira menilai lemahnya pengawasan internal menjadi salah satu faktor utama yang membuat praktik korupsi di daerah sulit dicegah. Sektor pengadaan barang dan jasa dinilai masih sangat rentan terhadap intervensi kepala daerah.

“Posisi Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) penyedia barang dan jasa masih berada dalam struktur instansi yang sama dengan pelaku pengadaan. Kondisi ini membuat Pokmil sering mendapat tekanan, baik dari atasan internal maupun pihak eksternal,” kata Seira.

Selain itu, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dinilai belum optimal. Seira menjelaskan pengawasan seharusnya dilakukan sejak tahap persiapan pemilihan penyedia, guna mendeteksi potensi manipulasi dokumen dan persyaratan yang diskriminatif.

Jabatan sebagai Instrumen Transaksi

Faktor lain yang disoroti ICW adalah besarnya kewenangan kepala daerah dalam menentukan jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah. Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kepala daerah berperan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang menentukan jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Rangkaian proses ini berpotensi kuat menghadirkan ruang intervensi oleh kepala daerah untuk memilih kandidat yang bersedia memberikan imbalan,” ujar Seira.

Dalam konteks jual beli jabatan perangkat desa di Pati, kerentanan serupa juga terjadi meski mekanismenya berbeda. Peran camat yang memberikan persetujuan akhir dinilai tetap berada dalam bayang-bayang hierarki kekuasaan kepala daerah.

Biaya Politik dan Dorongan Balik Modal

ICW juga menilai mahalnya biaya politik menjadi akar persoalan yang tidak bisa diabaikan. Dalam banyak pengakuan calon kepala daerah, biaya kontestasi dapat mencapai Rp50 miliar hingga Rp100 miliar.

“Tekanan untuk balik modal ini membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan, baik melalui pengadaan, perizinan, maupun jual beli jabatan,” kata Seira.

Minimnya pendanaan partai politik dari negara juga dinilai memperparah situasi. Partai masih sangat bergantung pada sumbangan kader yang telah menjabat, sehingga mendorong praktik korupsi berkelanjutan.

Desakan Reformasi Sistemik

Atas rangkaian persoalan tersebut, ICW mendesak reformasi menyeluruh dalam tata kelola pemerintahan daerah dan sistem politik. Seira menekankan pentingnya memisahkan fungsi pengawasan internal dari kekuasaan kepala daerah agar lebih independen dan efektif.

Selain itu, unit pengadaan perlu dijadikan lembaga yang berdiri terpisah dari instansi teknis. Di sisi hulu, reformasi tata kelola partai politik, mulai dari rekrutmen hingga kaderisasi, dinilai mutlak diperlukan.

“Tanpa perbaikan dari hulu, demokrasi lokal akan terus melahirkan kepemimpinan yang mahal dalam biaya, tetapi murah dalam integritas,” pungkas Seira Tamara.

OTT KPK di Madiun dan Pati kembali menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak cukup berhenti pada proses pemilihan. Integritas, akuntabilitas, dan keberanian membenahi sistem menjadi prasyarat agar kekuasaan benar-benar dijalankan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan transaksional.

(riki/sukadana)