Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Sepekan, Polresta Denpasar Tilang 43 Turis Asing

Oleh Editor • 27 Maret 2023 • 18:48:00 WITA

Sepekan, Polresta Denpasar Tilang 43 Turis Asing
Polantas Polresta Denpasar menilang turis asing berkendara motor tanpa helm, Sabtu (25/3) di Denpasar. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Selama sepekan dari tanggal 19 -25 Maret 2023, Polresta Denpasar dan Polsek menindak 365 pelanggaran lalu-lintas (lalin). Sebanyak 43 pelanggaran dilakukan oleh turis asing.

Penindakan yang diberikan berupa tilang manual 151, E-tilang 1, dan teguran 213. Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 28, SIM 24 dan STNK 99.

Menurut Kasi Humas  AKP I Ketut Sukadi meski penilangan secara manual sudah dilakukan kepada pengguna jalan raya, masih banyak pelanggaran ditemukan. Bahkan, pelanggaran ini didominasi warga negara asing yang umumnya melakukan pelanggaran tanpa helm dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Terdata dalam pelanggaran seminggu itu ada 43 pelanggar WNA dan diberikan tindakan tilang manual," ujar AKP Sukadi, Senin (27/3) di Denpasar.

Dijelaskannya, jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan yakni berkendara tanpa helm sebanyak 37 pelanggar, tanpa TNKB 4 dan tanpa kelengkapan kendaraan 2 pelanggaran.

AKP Sukadi menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan untuk memberikan keselamatan berlalulintas bagi pengendara.

"Kami akan tegas menindak pelanggar lalu-lintas. Ini demi kebaikan dan keselamatan bersama saat berkendara serta meminimalisir kecelakaan berlalu-lintas," tegas AKP Sukadi. (hes/sut)