Polres Badung Ungkap 22 Kasus Narkotika dan Curanmor
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Polres Badung merilis hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika dan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polres Badung, pada Rabu (5/4/2023).
Dari hasil pengungkapan itu sebanyak 22 tersangka ditangkap dan dijebloskan ke tahanan.
Menurut Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, pihaknya telah mengungkap beberapa kasus terkait tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum.
"Kami berhasil menangkap (total, red) 22 tersangka. Sepuluh tersangka tindak pidana narkotika dan 12 tersangka tindak pidana umum," kata AKBP Teguh saat jumpa pers dengan awak media di Mangurpura.
Perwira melati dua di pundak itu mengatakan dari kasus narkotika terdapat 9 laporan polisi. Sementara barang bukti yang diamankan yakni jenis sabu-sabu seberat 19,06 gram dan ganja seberat 13,47 gram.
Sedangkan sisanya untuk kasus tindakan umum terdiri kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curhat).
"Barang bukti tindak pidana yang kami sita, yakni beberapa handphone, besi, uang hasil kejahatan, satu unit mobil serta sepeda motor sebanyak 5 unit," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono mengucapkan terima kasih kepada jajaran Reskrim dan Narkoba serta Polsek jajaran karena telah berhasil mengungkap kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Badung.
"Kita apresiasi kinerja keras temen-temen dan berharap situasi Badung kondusif. Kami juga mengimbau kepada masyarakat supaya bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ketika ada tindak pidana terkait pengguna narkotika mohon disampaikan kepada kita," harapnya. (hes/sut)