Search

Home / Aktual / Hukum

Simpan Sekilo Ganja Kering di Kamar Rumah

Editor   |    30 Mei 2023    |   18:21:00 WITA

Simpan Sekilo Ganja Kering di Kamar Rumah
Ilustrasi ganja kering (shutterstock)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Personil Satresnarkoba Polresta Denpasar membekuk pengedar sekilo ganja kering bernama Lanang Prasojo (37) beserta barang bukti yang disimpan di kamar rumahnya di Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Kamis (25/5/2023).

Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, tersangka Lanang dibekuk setelah dilakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kepolisian mendapati gerak-gerik Lanang yang mencurigakan di TKP.

"Polisi langsung mengamankan dan menggeledah. Di kamarnya ditemukan barang bukti sekilo ganja kering," terang Kombes Bambang, saat rilis di Mapolresta Denpasar, Selasa (30/5/2023).

Dalam pengakuan tersangka barang haram itu milik seseorang dipanggil Afif. Tersangka sudah membeli ganja sudah dua kali bulan April 2023, seharga Rp 3 juta.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni satu plastik ganja berat bersih 836 gram, satu buah toples berisi ganja berat bersih 7 gram, satu buah nampan berisi ganja berat bersih 2,37 gram, dan 14 putung rokok berisi ganja berat bersih 1,68 gram.

"Tersangka menyembunyikan ganja kering ini disembuyikan di dalam kamarnya," ungkap Kapolresta didampingi.Kasat Narkoba Kompol Mirza Gunawan dan Kasi Humas Polresta AKP I Ketut Sukadi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (hes/sut)

Baca juga :
  • IRT di Denpasar Ditampar Maling, HP Raib
  • Perempuan Muda Ditikam Mantan Pacar, Selamat dari Aksi Brutal
  • TPA Ilegal di Seririt Disetop, Pemilik Terancam Tipiring