Bongkar Jual-Beli Jabatan di Pemerintahan
JAKARTA, PODIUMNEWS.com - KPK kembali menunjukan taringnya dalam upaya pemberantasan korupsi yang terjadi di pemerintahan.
Lembaga antirasuah ini tak cuma menyasar aksi korupsi level kepala daerah, tapi juga pejabat tinggi pemerintahan pusat level menteri.
Sebelumnya, KPK telah menahan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terseret kasus mega proyek BTS senilai Rp 8,3 triliun.
Kini giliran Kementerian Pertanian (Kementan) yang diobok-obok KPK membongkar dugaan kasus jual-beli jabatan.
KPK pun telah mengorek keterangan dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan praktik jual-beli jabatan pada kementerian dinahkodainya.
Hal itu sebagaimana diakui Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui siaran pers, Rabu (21/6/2023).
Ali menjelaskan, penempatan seseorang dalam suatu jabatan masih sering disalahgunakan melalui praktk-praktik yang melanggar hukum. Seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme.
Menurut Ali, KPK tidak hanya melakukan penindakan terhadap praktik jual-beli jabatan di pemerintahan. Tapi pihaknya juga melakukan tindakan pencegahan terhadap aksi lancung Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencari jabatan lewat cara memalukan itu.
“Fakta tersebut mendorong KPK untuk melakukan langkah-langkah strategis guna mencegah korupsi serupa terus massif terjadi. KPK melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP), menetapkan 8 fokus area, diantaranya manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” terangnya.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan kajian untuk mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi, sehingga bisa memberikan rekomendasi untuk perbaikannya.
Hal tersenit dilakukan, mengingat Kementan merupakan kementerian/lembaga (K/L) yang termasuk dalam 10 besar untuk mengelola alokasi anggaran bantuan pemerintah (banper), dengan anggaran di atas Rp10 triliun. (riki/sut)