Bule Laporkan Notaris Kasus Investasi Bodong
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Notaris wanita asal Yogyakarta, YKW dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penipuan investasi bodong. YKW dilaporkan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Italia, Giorgio Sciarrettta.
Bule yang berprofesi sebagai pelukis ini mengaku mengalami kerugian total mencapai Rp 850 juta. Giorgio didampingi kuasa hukumnya dari Institute Of Justice Law Firm pun lantas melaporkan perbuatan YKW pada tanggal 24 Januari 2023 dengan laporan nomor: LP/B/43/I/SPKT/POLDA BALI.
Kepada awak media, Kamis (22/6/2023) di Denpasar, Giorgio yang didampingi Putu Parama Adhi Wibawa beserta rekan selaku kuasa hukum mengungkapkan awal mula perkenalnya dengan YKW.
Giorgiio mengaku berkenalan dengan YKW lewat media sosial pada September 2020 lalu. Ia dan YKW kemudian saling bertukar kontak dan memutuskan saling bertemu.
Keduanya bertemu pertama kali di rumah kontrakan Giorgio di Kuta Selatan. Setelah makin akrab, YKW menawarkan korban untuk berinvestasi.
“Dia meyakinkan saya dengan mengatakan investasi ini aman, beberapa teman-teman pengusahanya yang ada di Yogyakarta juga ikut,” tuturnya.
“Nanti apabila ada yang memerlukan dana, kita bisa memberikan pinjaman kepada orang tersebut, dan orang tersebut nantinya akan mengembalikan uang kita serta ditambah juga mendapat keuntungan,” imbuhnya.
Lalu keduanya sepakat membuat perjanjian kerjasama usaha investasi simpanan berjangka pada tanggal 2 November 2022. Giorgio mengaku hanya disuruh menandatangani surat perjanjian begitu saja, dengan diiming-imingi keuntungan sebesar 10%-15% dari total investasi.
Menurut Giorgio, YKW menjajikan dirinya akan membayarkan keuntungan setiap bulannya pada tanggal 10, 20 dan 30.
“Pada bulan November dan Desember 2020 secara bertahap saya mentrasfer uang ke rekening BCA sejumlah Rp 140 juta serta ke rekening Bank Sinar Mas dengan jumlah Rp 714 juta. Maka totalnya menjadi Rp 850 juta yang saya keluarkan,” rincinya.
Pada awalnya, untuk empat kali pembayaran keuntungan sempat berjalan lancar. Giorgio partama kali menerima pembayaran keuntungan pada November 2020, sebesar Rp. 86 juta, dan Januari 2021 sejumlah Rp 19 juta. Namun tiba-tiba pembayaran keuntungan berhenti yang seharusnya dirinya terima pada tanggal 20 Januari 2021. Sejak saat itu hingga kini, dirinya mengungkapkan tak menerima pembayaran sepeser pun dari YKW.
“Karena tidak ada kabar lagi mengenai uang yang sudah saya investasikan, saya pun pergi ke Yogyakarta untuk mengeceknya dan menemui seseorang di sana. Ternyata orang itu mengatakan tidak ada investasi seperti yang dijanjikan yang ada hanya arisan online. Saya telah menunjuk kuasa hukum untuk mendapatkan kembali hak saya,” terangnya.
Sementara kuasa hukum dari Giorgio, Putu Parama Adhi Wibawa mendesak agar polisi segera memproses kasus ini. Pasalnya, menurut Parama Adhi, kasus kliennya ini telah berjalan selama dua tahun sejak laporan pertama pada 2020 lalu. Dan saat ini kata dia, merupakan laporan kedua kalinya.
“Untuk kasus yang kami laporkan sekarang masih proses menunggu gelar perkara untuk ditetapkan terlapor sebagai tersangka. Saya juga mewakili klien berharap sangat kepada pihak kepolisian agar bertindak secara tegas, serta masalah ini segera mendapatkan titik terang. Karena klien kami mengalami kerugian sangat besar atas dijanjikan investasi tetapi malah dialihkan ke arisan bodong tanpa sepengetahuannya,” kata Parama Adhi. (adi/sut)