Polda Diminta Segera Tuntaskan Sengketa Badak Agung
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kasus sengketa tanah di Jalan Badak Agung, Renon, Denpasar, antara Nyoman Suarsana dengan sejumlah pengempon Puri Satria belum temui titik terang.
Sebelumnya, Nyoman Suarsana melaporkan kasus ini ke Polda Bali. Sebanyak 21 pengempon Puri Satria dilaporkan terkait dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu, pada 8 Maret 2023 lalu.
Selang tiga bulan dari pelaporan, Suarsana meminta Polda Bali segera menuntaskan kasus tersebut. Ia berharap polisi dapat bertindak profesional pada kasus menyeret sejumlah tokoh ternama ini.
"Saya selaku pihak yang dirugikan dalam hal ini, berharap Polda Bali bisa profesional dalam menananganinya. Kalau mereka (Pengempon Puri Satria, red) menyangkal ini penipuan, silahkan, biar yang berwenang membuktikan nanti. Yang jelas saya merasa tertipu," ujar Suarsana didampingi kuasa hukumnya, I Made Dwiatmiko Aristianto, Senin (27/6/2023) di Denpasar.
Selanjutnya, Suarsana mengungkapkan alasan pelaporan kasus tersebut ke pihak berwajib. Ia mengaku telah bersabar sembilan tahun menunggu soal kejelasan sertifikat tanah dijanjikan pengempon puri. Sejumlah upaya mediasi juga sempat dilakukan dua belah pihak, namun menemui jalan buntu.
Suarsana menceritakan sengketa berawal dari transaksi dua bidang tanah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, hanya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5671 seluas 11.671 meter persegi yang sudah beres, dan sertifikatnya sudah atas namanya sendiri.
Sedangkan bidang tanah lainnya seluas 6.670 meter persegi dengan SHM Nomor 1565 masih bermasalah tanpa kejelasan sampai kini. Padahal menurut Suarsana, pihaknya telah membayarkan uang muka Rp 3,8 miliar. Nah, lahan inilah yang akhirnya berujung sengketa.
Adapun harga bidang tanah SHM 5671 sebesar Rp400 juta per are, dengan total nilai jual lebih dari Rp46 miliar. Sementara SHM 1565 seharga Rp450 juta per are, dengan nilai total lebih dari Rp23 miliar..
"Kita udah beretikad baik, tapi dalam perundingan selalu saja menemukan jalan buntu. Hingga saya ajukan somasi pertama pada November 2022, masih tak digubris. Sehingga kita lanjut ke pelaporan Polda atas dugaan penipuan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu pengempon Puri Satria yang juga terlapor dalam kasus ini, Drs Cokorda Ngurah Bagus Agung membenarkan adanya pemeriksaan oleh penyidik Polda Bali. Dirinya mengatakan juga sudah melakukan pertemuan dengan pihak Suarsana untuk mediasi, tapi belum menemui penyelesaian.
“Saya mengetahui saat usaha untuk berdamai. Nah, seminggu ini karena damai yang kita niati, tentunya atas kedua belah pihak terkait. Nyatanya, itu belum ketemu damainya, sehingga saya tidak mau lanjut mengurus itu. Dari pihak semeton sementara ini menyerahkan kepada konsultan hukum, belum mencari pengacara,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui seluler, pada Kamis (22/6/2023) lalu.
“Belum menemui ujungnya, karena kami berbanyak orang dan kuasa damai itu diminta kita untuk bernegosiasi sebelum penandatanganan, di sana oleh pihak lawan tidak diberikan nego sebelum ada surat kuasa,” imbuhnya.
Dirinya berharap persoalan ini segera dapat terselesaikan, agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan di internal keluarga Puri Satria.
"Saya kenal (Pak Nyoman Suarsana, red) setelah ada transaksi. Kedua belah pihak, sebenarnya tidak ada masalah, ini kan karena ada pihak ketiga (Pihak di Solo, red). Itu saja yang bisa saya sampaikan, supaya diinternal keluarga saya tidak salah,” tutup Cok Bagus.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, juga dikonfirmasi sebelumnya terkait adanya pelaporan dari pihak Nyoman Suarsana Hardika, membenarkan hal tersebut.
"Sudah melapor, nanti kita akan melakukan penyelidikan lah. Memanggil saksi-saksi, atau yang pertama yang kita pelajari, kemudian memanggil saksi-saksi," kata Satake melalui seluler, Jumat (23/6/2023). (adhi/sut)