Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Pasangan Pelajar Buang Bayi di Areal Pura

Oleh Editor • 27 Juni 2023 • 19:08:00 WITA

Pasangan Pelajar Buang Bayi di Areal Pura
Ilustrasi pasangan pelajar buang bayi ditangkap polisi. (freepik)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pelaku pembuang bayi di areal Pura Taman Sari Jalan Batas Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar Selatan ternyata pasangan pelajar, yakni I Nyoman AWA (17) dan MAP (19).

Keduanya diringkus di seputaran Denpasar Selatan pada Jumat (23/6/2023).

Mirisnya, ibu dari bayi tersebut adalah yang dulunya melaporkan pertama kali ada tangisan bayi di tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata laporan itu hanya tipu muslihat perempuan asal Jember, Jawa Timur tersebut untuk mengelabuhi warga dan petugas.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, kasus yang terjadi pada Selasa (20/6/2023) itu diungkap Polsek Denpasar Selatan (Densel).

"Pelaku pembuang bayi adalah pasangan pelajar masing-masing berinisial I Nyoman AWA dan MAP. Perempuan itu sebelumnya yang melapor mendengar suara bayi ternyata dia pelakunya," ujar AKP Sukadi, Selasa (27/6/2023) di Denpasar

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan di TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Diperoleh informasi ada pasangan muda-mudi yang baru melahirkan di sebuah Puskesmas di Denpasar Barat, pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 11.00 WITA.

Setelah diselidiki selama tiga hari, pihak kepolisian berhasil melacak pelaku dan tempat tinggalnya di wilayah Denpasar Selatan, pada Jumat (23/6/2023). Dipemeriksaan, pasangan muda mudi itu mengakui membuang bayi berjenis kelamin perempuan usai melahirkan.

"Keduanya nekat membuang bayi karena takut terhadap orang tua masing-masing," terangnya.

Dijelaskanya, selama dalam kandungan hingga dilahirkan, hal ini tanpa diketahui orang tua kedua pelaku. Keduanya membuang bayi tersebut secara bersama-sama ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.

"Sepeda motor itu juga diamankan polisi. Di dalam jok motor ditemukan beberapa stel pakaian bayi, satu bungkus popok bayi, dua botol sampo bayi, dan satu botol baby oil," sebut AKP Sukadi.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 305 KUHP tentang Penelantaran Anak diancam pidana penjara 5,5 tahun. Kedua tersangka dan barang bukti ditahan dan diamankan di Polsek Denpasar Selatan.

Diberitakan warga dihebohkan temuan bayi perempuan di areal Pura Taman Sari. Setelah ditimbang bayi tersebut seberat 3 kilogram dan panjang 50 centimeter. Korban ditemukan terbungkus kain. Selain itu sisa pusarnya belum lepas dan masih basah. (hes/sut)