Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polisi Bandara Ngurah Rai Gagalkan TPPO

Oleh Editor • 28 Juni 2023 • 20:23:00 WITA

Polisi Bandara Ngurah Rai Gagalkan TPPO
Tersangka TPPO berinisial ERS saat diamankan polisi Bandara Ngurah Rai. (foto/hes)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kembali menggagalkan keberangkatan empat migran asal Indonesia.

Mereka akan diberangkatkan ke Qatar melalui Terminal Keberangkatan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Senin (26 /6/2023) sekitar pukul 13.00 WITA.

Dari keempat WNI itu, tiga orang disinyalir sebagai korban TPPO, sedangkan seorang lagi diduga sebagai perekrut atau penyalur tenaga kerja berinisial ERS (41).

"Para korban dan pelaku penyalur sudah kami amankan untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti didampingi Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritong, Rabu (28/6/2023) di Mangupura.

Diterangkanya, identitas ke empat migran tersebut terdeteksi oleh pihak Imigrasi kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai. Mereka sedianya akan diberangkatkan ke luar negeri melalui Terminal Keberangkatan International Bandara Ngurah Rai namun tanpa dilengkapi dokumen sah.

“Informasi yang kami dapatkan dari pihak Imigrasi terkait keberangkatan empat orang WNI ke luar negeri tapi tanpa dokumen yang sah,” ucapnya.

Selanjutnya Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga menambahkan, identitas ketiga korban seluruhnya perempuan ini masing-masing berinisial Y (39) asal Bandung (Jawa Barat). Kemudian SR (48) berasal dari Banyuwangi (Jawa Timur) dan AE (46) asal Tasikmalaya (Jawa Barat).

"Satu orang pelaku seorang perempuan sebagai kurir atau penyalur sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ERS asal Purwakerta, Jawa Barat," ungkapnya.

Dijelaskanya, ketiga korban akan dipekerjakan di negara Qatar sebagai asisten rumah tangga. Namun saat diamankan mereka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah kelengkapan sebagai tenaga kerja di luar negeri.

Usai diperiksa, ketiga korban TPPO itu oleh penyidik Reskrim dikoordinasikan dengan pihak BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Provinsi Bali untuk penanganan ataupun pemulangan para korban ke tempat asalnya. Penyerahan ketiga korban kepada pihak BP3MI telah dilaksanakan pada Selasa (27/6/2023) sore.

Sedangkan tersangka ERS telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang disita masing-masing 4 buah paspor, 4 buah Boardingpass tujuan Bangkok dan 2 buah handphone.

"Terhadap tersangka ERS sementara kita titipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali karena Polres Bandara belum memiliki rutan untuk perempuan,” pungkas Iptu Rionson.

Tersangka ERS dikenakan Pasal 81 Jo Pasal  69 subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.15 miliar dan atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana  Perdagangan Orang  dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (hes/sut)