Praperadilan Kasus Reklamasi Melasti Ditolak
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Yogi Rachmawan memutuskan menolak gugatan praperadilan tersangka kasus reklamasi Pantai Melasti, Badung, Disel Astawa, Rabu (5/7/203).
Penolakan hakim juga dilakukan pada permohonan tersangka Gusti Made Kadiana. Hakim memutuskan menolak praperadilan diajukan Kadiana, dan penetapan tersangkanya sah sesuai hukum.
Dalam bacaan putusannya, hakim menilai penetapan tersangka Disel Astawa selaku Bendesa Adat Ungasan oleh penyidik Polda Bali telah sah sesuai hukum dan prosedur yang berlaku dengan didukung alat bukti telah cukup.
“Berdasarkan ketentuan hukum dalam menentukan seseorang sebagai tersangka, minimal dua alat bukti sudah dipenuhi oleh penyidik Polda Bali,” tegas hakim.
Selain itu pertimbangan hakim, bahwa pemohon selaku bendesa adat, putusan atas dasar paruman kolektif kolegial bersifat administrasi. “Hal itu tidak ada kaitannya dengan pokok perkara,” tandas hakim.
Karena itu hakim menilai dalil pemohon diajukan sudah masuk pokok perkara. Di antaranya pemohon selaku bendesa adat dalam mengambil keputusan tidak dapat dipidana.
Oleh sebab itu, hakim lalu memutuskan dalil pemohon sudah menyangkut perkara pokok. Termasuk pula terkait SPDP disebut pemohon telah mengirim SPDP kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan tembusan ke PN Denpasar.
Usai sidang, pihak termohon diwakili Bidkum Polda Bali, AKBP Imam Ismail mengatakan pihaknya segera melanjutkan penyidikan setelah putusan itu.
“Sesuai dengan ketentuan apabila penetapan tersangka dinyatakan sah, maka penyidikannya akan dilanjutkan," ujar Imam Ismail.
Sementara Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara selaku pelapor kasus Reklamasi Pantai Melasti mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mengapresiasi keputusan hakim PN Denpasar tersebut.
“Pemerintah memberikan apresiasi putusan pengadilan, bahwa karena dalil-dalil pemohon tidak dapat dibuktikan, maka permohonan pemohon ditolak. Putusan hakim juga menolak permohonan pemohon seluruhnya dan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum,” kata Suryanegara. (adi/sut)