Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Curi HP Saat Menginap di Kosan Teman

Oleh Editor • 20 Juli 2023 • 18:23:00 WITA

Curi HP Saat Menginap di Kosan Teman
Ilustrasi mencuri handphone di kamar kosan. (shutterstock)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Pria asal Loli, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MNLR alias Erik (21) dijebloskan ke tahanan Polsek Denpasar Utara.

Dia ditangkap karena mencuri ponsel di kamar kos Valentine di Jalan Kedundung Sari Gang Pucuk Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Senin (17/7/2023).

Menurut Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Putu Carlos Dolesgit perkara pencurian ini dilaporkan oleh korbanya, Firman Rohmansyah. Korban menuturkan ponselnya raib saat di-charge di kamar kosnya, pada Rabu (17/7/2023) sekitar pukul 23.30 WITA.

"Ponselnya di-charge dan korban tertidur tapi pintunya tidak dikunci," ungkap Iptu Carlos didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat rilis perkara di Mapolsek Denpasar Utara, pada Kamis (20/5/2023).

Tersangka Erik kebetulan menginap di kamar kos temanya atau tepatnya di depan kamar korban. Pas kejadian sekitar pukul 02.00 WITA, Erik hendak membeli rokok dan melewati kamar korban. Tersangka mendapati pintu kamar korban sedikit terbuka.

Pria yang baru 2 bulan tinggal di Bali itu mengintip dari celah pintu dan melihat ada HP di-charge dan penghuni kos tertidur di sebelahnya.

"Melihat ada ponsel timbul niatnya untuk mencuri. Ia lantas menyelinap masuk dan mengambil HP, lalu pergi," terang Iptu Carlos.

Menerima laporan korban, Kanitreskrim Polsek Denpasar Utara Ipda Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku sedang berada di seputaran Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, pada Senin (17/7/2023).

Tersangka yang bekerja sebagai sopir toko bangunan itu mengaku awalnya ingin memiliki HP tersebut. Ia lantas membawa HP curian ke toko HP di Jalan Raya Sesetan untuk di-refresh.

Tapi karena istri dan anak di kampungnya butuh uang, Erik lantas menggadaikan HP korban kepada bosnya sebesar Rp 1,5 juta. "Tersangka tidak ada memberitahu bosnya kalau HP yang digadaikan tersebut merupakan hasil curian," kata Iptu Carlos.

Atas perbuatannya tersangka Erik dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (hes/sut)