Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Minta Laporkan Turis Nakal ke Bali Becik

Oleh Editor • 22 Juli 2023 • 20:57:00 WITA

Minta Laporkan Turis Nakal ke Bali Becik
Ilustrasi petugas Imigrasi. (dok/Imigrasi)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Orang Asing “Bali Becik” meminta masyarakat Bali melaporkan turis asing nakal yang melanggar ke nomor hotline 081399679966.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim melalui siaran pers, Sabtu (22/7/2023).  

Silmy mengatakan satgas ini dibentuk melalui penerbitan Surat Keputusan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023 sebagai tindak lanjut maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali belakangan ini.

Ia menyebutkan, Satgas Bali Becik terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja serta Rumah Detensi Denpasar.

“Setiap bulannya Satgas ditargetkan melakukan 100 kali operasi pengawasan keimigrasian sedemikian rupa tanpa mengganggu jalannya pariwisata.”

“Jadi permasalahan utama terkait orang asing di Bali adalah banyaknya wisatawan mancanegara (wisman) dengan pengeluaran rendah yang sering berbuat onar. Karena Bali ini masuk ke dalam kategori tujuan wisata yang murah sehingga menarik turis yang berkantong tipis,” jelas Silmy.

Sesuai namanya, lanjut Simly, pembentukan satgas bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik (Bali Becik).

Dengan dibentuknya Satgas Bali Becik yang akan bertugas hingga 31 Desember 2023, ia berharap tingkat pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali semakin menurun. Terlebih kata dia, telah diterbitkannya 12 Kewajiban dan 8 Larangan Bagi Orang Asing oleh Pemerintah Provinsi Bali.

“Dalam pelaksanaannya, tentunya kami juga bersinergi dengan aparat dan instansi terkait lainnya. Dengan satgas ini, semoga Bali Becik benar-benar bisa terwujud,” tutup Silmy.

Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Bali selama Januari hingga 23 Juni 2023 tercatat sebanyak 163 warga negara asing (WNA) yang dideportasi.  (adhi/sut)