Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Oknum Imigrasi Sindikat Ginjal Ditindak

Oleh Editor • 23 Juli 2023 • 20:36:00 WITA

Oknum Imigrasi Sindikat Ginjal Ditindak
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito. (dok/podium)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengambil langkah tegas terhadap AH, oknum petugas Imigrasi yang terlibat dalam sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.

Menyikapi kasus ini, AH telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga putusan hukum dikeluarkan, sebagaimana diumumkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu.

Sementara itu, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan membenarkan adanya petugas Imigrasi yang bertugas di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali terlibat dalam kasus tersebut. Barron menerangkan tidak akan melindungi ataupun mentorerir perbuatan oknum tersebut.

Menurutnya, kejadian ini sangat disayangkan dan telah menimbulkan keprihatinan di lingkungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

"Yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugasnya. Imigrasi tidak akan mentorerir perbuatan oknum yang melanggar aturan hukum," tegas Barron, Sabtu (22/7/2023) di Mangupura.

Keterangan terpisah, Sugito selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan kasus ini oleh aparat penegak hukum. Ia menambahkan bahwa AH ditugaskan di Bandara Ngurah Rai semenjak bulan Oktober 2022 dari sebelumnya bertugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Medan.

“Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Kami memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti ini," tambah Sugito.

Sugito juga menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme, serta tidak akan mentolerir perilaku oknum yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.

Sebelumnya, Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri berhasil menangkap 12 tersangka terkait sindikat jual beli ginjal yang merambah hingga ke Kamboja.  Di antara 12 tersangka tersebut, terungkap bahwa salah satu adalah petugas imigrasi berinisial AH. Dia ditangkap pada 19 Juli 2023 di Bali.

Kasus ini mengungkap peran AH dalam meloloskan para pendonor ginjal saat melakukan pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai. Atas perannya dalam sindikat ini, AH diduga menerima uang sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja. (hes/sut)