Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Sengketa Badak Agung Berakhir Damai

Oleh Editor • 24 Juli 2023 • 17:21:00 WITA

Sengketa Badak Agung Berakhir Damai
I Nyoman Suarsana Hardika (tengah) dan I Made Dwiatmiko Aristianto (paling kanan) saat memberikan keterangan pers terkait sengketa Badak Agung, Minggu (23/7/2023) di Kuta. (foto/adhi)

KUTA, PODIUMNEWS.com - I Nyoman Suarsana Hardika (Nyoman Liang) didampingi kuasa hukumnya, I Made Dwiatmiko Aristianto SH mengungkapkan bahwa kasus sengketa tanah Jalan Badak Agung, Renon, Denpasar, antara pihaknya dengan pengempon Puri Satria telah menemukan titik terang. Diakhiri keptusuan damai oleh pihak-pihak terkait.

"Sudah selesai, kita sudah lakukan mediasi. Tidak ada masalah lagi antara saya dan pihak pengempon. Kami sudah sepakat soal pembelian sertifikat 1565, untuk dilanjutkan ke AJB (Akte Jual Beli, red). Saya juga sudah memenuhi kewajiban pelunasan, dan sekarang menunggu proses balik nama," ungkap Nyoman Liang, Minggu (23/7/2023) di Kuta.

Dikatakannya, akhir dari sengketa yang bergulir hingga adanya pelaporan sejumlah pengempon Puri Satria oleh pihaknya itu menjadi penantiannya selama 8 tahun. Pihaknya telah melunasi sisa pembayaran SHM 1565 sebesar Rp 19,2 miliar pada 17 Juli 2023. Pelunasan itu adalah sisa down payment (DP) sebesar Rp 3,8 miliar dari total harga tanah Rp 23 miliar.

“Setelah adanya laporan ke Kepolisian, dari pihak Puri (Satria, red) mendatangi kami. Akhirnya semua tuntutan kami dipenuhi tanpa terkecuali, sehingga kami tidak ada alasan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum lewat pengadilan," tegasnya.

Melalui mediasi, telah dicapai kata sepakat. Pihak pelapor mendapatkan hak atas SHM 1565 dan bisa melanjutkan kewajibannya melunasi sisa pembelian ke pihak pengempon. Dimana SHM tersebut saat ini sudah di Notaris untuk proses balik nama.

"Estimasi (proses balik nama, red) selesai dalam waktu dua bulan. Tergantung kepengurusan di instansi-instansi terkait," tutupnya. (adhi/sut)