Onderdil Milik Toko Dicuri Karyawan
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Polisi tangkap tiga pelaku pencuri onderdil di Toko URC Racing, Denpasar Barat. Ternyata pelaku adalah karyawan toko itu sendiri.
Ketiga pelaku menjadi tersangka berinisial HB alias Erik (22), AD alias Andre (21) dan AYS alias Amelda (25) kini mendekam dalam tahanan Polsek Denpasar Barat.
"Ketiga pelaku adalah karyawan toko," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pada Senin (7/8/2023) di Denpasar.
Dijelaskanya, perkara pencurian ini dilaporkan oleh pemilik toko, Mokhamad Zulfikar (37), pada Kamis 3 Agustus 2023. Awalnya korban memanggil Erik untuk datang ke gudang.
Ia juga meminta Erik untuk menghubungi rekannya Andre, sambil menanyakan kenapa belum datang bekerja. Tersangka Erik mengaku saat itu Andre tidak bisa dihubungi.
Lantaran tidak ada kabar, selanjutnya pelapor meminjam ponsel Erik untuk kembali menghubungi Andre. Tapi tetap tidak bisa nyambung.
"Nah, ketika pelapor membuka percakapan WhatsApp di ponsel Erik, pelapor Zulfikar menemukan ada transaksi suku cadang dengan Andre," ujar AKP Sukadi.
Mengetahui hal itu, pelapor menanyakanya ke Erik. Setelah didesak, Erik akhirnya mengakui telah mencuri spare part milik pelapor sejak 8 Juli 2023. Tidak mau dirugikan akibat ulah karyawanya, kejadian ini dilaporkan kepada polisi.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat langsung menyelidiki ke TKP, dan memeriksa saksi-saksi. Polisi langsung mengamankan erik di toko tersebut. Berdasarkan pengakuan Erik, ada dua pelaku lainnya yakni Amelda dan Andre.
Polisi lantas meringkus Andre dan Amelda di Jalan Marlboro dan Jalan Gunung Tangkuban Perahu. Hasil interogasi, tersangka Erik mengaku mengambil suku cadang berupa dua kotak kampas rem belakang bersama Andre.
Mereka mengaku untuk dua kotak suku cadang dijual dan tersangka Erik dapat bagian Rp 250 ribu melalui transfer dari Andre. Selanjutnya, Amelda mengaku mengambil tiga picis kampas rem depan dan membantu menjualkan barang hasil curian.
Kepada polisi, pelaku perempuan itu lantas mentransfer uang hasil penjualan sparepart kepada Andre sebesar Rp 550 ribu. Sedangkan Andre, mengambil 25 picis kampas rem depan dan dapat pembagian sebesar Rp 300 ribu dari sisa hasil transfer kepada Erik.
Atas perbuatannya, ketiganya harus mendekam di bali jeruji besi. "Ketiganya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," sebut AKP Sukadi. (hes/sut)