DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Wartawan senior I Gusti Ngurah Dibia melaporkan akun Facebook (FB) Info Jagat Maya dan Opini Bali ke Polda Bali, pada Kamis (21/9/2023) di Denpasar. Pasalnya, Ngurah Dibia yang menjadi pemimpin redaksi (Pemred) media online barometerbali.com dan wacanabali.com itu merasa telah menjadi korban doxing atau pembunuhan karakter pribadi melalui media sosial (medsos) oleh kedua akun tersebut. Ngurah Dibia yang didampingi penasehat hukumnya, Jro Komang Sutrisna SH dan Komang Suasmara SH, MH telah mengantongi surat tanda penerimaan laporan No Reg: STPL/1037/IX/2023/SPKT/Polda Bali, pada Kamis (21/9/2023). Jro Komang Sutrisna SH menyebut pelaku dengan tanpa izin telah mengambil foto kliennya sebagai data pribadi. Kemudian menuduh kliennya sebagai pengelola akun FB Global Bali Dewata (GBD) dengan disertai penyebaran fitnah melalui medsos. Untuk itu, ia melaporkan pelaku dengan Pasal 310 ayat 3 KUHP. Yang berbunyi, “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. “Media sosial telah menjadi ranah publik. Ketika pencemaran itu dimuat di media sosial, pasal ini cukup bisa menjerat perbuatannya,” terangnya. Selain itu, pelaku juga dilaporkan dengan UU ITE Pasal 27 ayat (3) jonto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016. Pada pasal ini mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. “Kami buktikan perbuatan melawan hukum sudah dilakukan. Untuk itu, kami melaporkan dua akun ini. Supaya ada pembelajaran ke yang lain. Jangan gunakan media sosial untuk hal-hal yang tidak benar dan melawan hukum,” tegasnya. Ditanya soal adakah pihak yang dicurigai sebagai pelaku? Ia menyebutkan pihaknya mencurigai tiga nama. Pada pemeriksaan berikutnya jika cukup bukti, pihaknya akan menyampaikan kepada penyidik. “Kami mencurigai ada tiga nama. Bagaimana klien kami ini kompetensinya Wartawan Utama dan nama baiknya dicemarkan. Selain sekarang sebagai Pemred wacanabali.com juga menjadi Sekretaris terpilih Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali,” ungkap Sutrisna. Ia juga menyinggung tentang profesi kliennya sebagai wartawan yang dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Instrumen perlindungan wartawan secara detail sudah ada dalam Undang-Undang Pers. Di sini sudah ada definisi yang jelas, termasuk doxing,” ujarnya. UU Pers, tambah dia, juga menjamin kemerdekan pers sebagai hak asasi warga negara dalam menjalankan pekerjaannya. “Pasal 4 ayat 2, tertulis perlindungan terhadap wartawan. Karena itu, tidak boleh ada larangan atau ancaman bagi wartawan,” tegasnya. (adhi/sut)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi