Bule Dorong Polisi Divonis Sebulan
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Adam Alexander warga asing asal Inggris yang ditangkap karena melawan dengan cara mendorong anggota polisi lalu-lintas (polantas) saat bertugas menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (22/9/2023).
Bule berbadan kekar yang mengenakan pakaian serba putih itu akhirnya dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring) dengan vonis 1 bulan dan 3 bulan masa percobaan.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen avitus Panjaitan, pelaku Adam sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar dan telah divonis 1 bulan kurungan masa percobaan selama 3 bulan terhadap Adam Alexander.
"Ya tadi sudah dijatuhi vonis satu bulan kurungan dan masa percobaan tiga bulan terhadap Adam Alexander," sebutnya.
Diterangkanya, Adam Alexander merupakan WNA asal Inggris yang diproses pidana karena buntut dari kasus melawan polisi. Seorang polantas memeriksa Adam karena melakukan pelanggaran lalu-lintas (lalin) di depan Pospol Jalan Sunset Road, Kuta, pada 18 September 2023.
Setelah selesai pelaksanaan sidang, terdakwa Adam Alexander, langsung diserahkan dan diamankan oleh pihak Imigrasi Kelas 2 Ngurah Rai, untuk proses selanjutnya.
"Sudah diserahkan langsung ke Imigrasi usai sidang," kata perwira melati tiga di pundak ini.
Kombes Jansen mengatakan akhir-akhir ini sering terjadi bule viral berkendara ugal-ugalan dan melanggar lalu-lintas. Seperti tidak menggunakan helm dengan menggunakan motor sewaan atau rental.
Untuk itu, polisi meminta kepada pemilik rental motor memberikan edukasi kepada penyewa khususnya warga asing untuk selalu berkendara yang baik di jalanan.
"Kepada pemilik usaha rental atau penyewaan sepeda motor, kami menghimbau kembali agar sebelum menyewakan motor baik kepada WNI dan khususnya kepada WNA, agar memberikan edukasi pemahanan tentang aturan-aturan berlalu-lintas yang berlaku dan wajib dipatuhi di Indonesia," tandas Kombes Jansen. (hes/sut)