Search

Home / Aktual / Hukum

WNA Rusia Mabuk Rusak Kosan di Jimbaran

Editor   |    24 September 2023    |   18:06:00 WITA

WNA Rusia Mabuk Rusak Kosan di Jimbaran
WNA asal Rusia Yuriii Zagnet diamankan Reskrim Polsek Kuta Selatan di kosan seputaran Jalan Uluwatu Gang Kubu Alit, Jimbaran, Kuta Selatan, pada Kamis (21/9/2023). (foto/hes)

KUTA SELATAN, PODIUMNEWS.com - Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan menyerahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia ke Imigrasi kelas I Khusus Ngurah Rai Bali. Tindakan ini dilakukan setelah WNA tersebut diduga melakukan tindak pidana pengerusakan dan overstay.

Pelaku diketahui bernama Yuriii Zagnet (40) tinggal di kosan seputaran Jalan Uluwatu Gang Kubu Alit, Jimbaran, Kuta Selatan. Peristiwa ini di mulai setelah laporan dari warga melalui hotline Polri 110 pada Kamis 21 September 2023, sekitar pukul 03.15 WITA.

Tim Polsek Kuta Selatan, yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Auliya, segera menuju lokasi kejadian dan berbicara dengan pengelola kos, Kadek Dwi Bagia Antara (23). Petugas kemudian mendatangi kamar kos yang ditempati oleh pelaku di lantai 2, nomor 212.

Menurut keterangan pelapor, Yuriii Zagnet datang ke rumah kos dalam keadaan mabuk dan membuat keributan dengan merusak pintu kamar kos sambil mengomel dalam bahasa asing. Saat petugas tiba di kamar pelaku dan mencoba membangunkannya.

"Petugas melakukan pemeriksaan dan menyita paspor serta HP milik pelaku Yuriii Zagnet. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Kuta Selatan," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Minggu (24/9/2023) di Denpasar.

AKP I Ketut Sukadi menjelaskan bahwa setelah penyelidikan dan mediasi antara korban dan pelaku, keduanya sepakat untuk berdamai. Bahkan korban mencabut laporannya dan membuat surat pernyataan perdamaian.

"Untuk mengantisipasi kejadian serupa, unit Reskrim segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Ngurah Rai Bali, mengingat pelaku adalah WNA," tambah Kasi Humas.

Penyidik Unit Reskrim Kuta Selatan berkoordinasi dengan Imigrasi dan memeriksa paspor pelaku, dan terungkap bahwa paspor yang dimiliki pelaku sudah melewati batas waktu tinggal di Indonesia.

"Petugas Imigrasi langsung datang ke kantor Polsek dan pelaku diserahkan kepada Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut, yaitu deportasi ke negara asalnya," jelas AKP Sukadi. (hes/sut)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi