Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Warga AS Dideportasi karena Overstay

Oleh Editor • 04 Oktober 2023 • 18:32:00 WITA

Warga AS Dideportasi karena Overstay
Warga AS berinisal DRS dideportasi dari Bali melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar, pada Senin (2/10/2023). (foto/hes)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Warga negara asing yang berwisata di Bali kembali melanggar aturan keimigrasian. Adalah DRS asal Amerika Serikat (AS) terpaksa dideportasi pihak Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar karena melebihi batas izin tinggal alias overstay.

Dari peneriksaan, DRS mengaku paspornya sempat ditahan biro perjalanan hingga berakhir dengan overstay.

Bule asal negeri Paman Sam tersebut dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (2/10/2023) dengan tujuan akhir Boston, Logan International Airport.

Menurut Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, DRS telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di mana, dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Diterangkanya, DRS sebelumnya adalah pemegang Visa on Arrival (VoA). Ia sudah lama berada di Indonesia dan tinggal di Bali. Selebihnya ia mengunjungi Lombok, Sulawesi, Jawa dan Sumatera untuk berlibur dan berselancar serta mengunjungi teman-temannya.

DRS berdalih bahwa paspornya telah ditahan oleh sebuah perusahaan biro perjalanan yang membantu perpanjangan izin tinggalnya. Meski menyadari sudah overstay, namun DRS tidak segera mengurusnya.

Pria kelahiran Massachusets itu sempat bertanya kepada teman-temannya dan menerima saran agar tetap tinggal di Indonesia tanpa melakukan kegiatan yang menarik perhatian agar tidak diketahui pihak berwenang.

Babay kembali menjelaskan, DRS diamankan pada 8 September 2023 di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Setelah dicek ternyata izinnya sudah overstay lebih dari 60 hari. "Dia terbukti telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," ujar Babay.

Ia selanjutnya diamankan ke Rudenim Denpasar pada 14 September 2023 untuk dilakukan deportasi. Setelah didetensi selama 19 hari, DRS lalu dideportasi hingga ke kampung halamannya. "DRS akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tegasnya. (hes/sut)