Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Reklame Usang di Denpasar Kembali Diberangus

Oleh Editor • 04 Oktober 2023 • 19:26:00 WITA

Reklame Usang di Denpasar Kembali Diberangus
Petugas Satpol PP Denpasar membongkar baliho kadaluarsa, Rabu (4/10/2023) di Denpasar. (foto/adhi)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Satpol PP Kota Denpasar kembali berangus reklame berupa spanduk, baliho dan banner usang alias kadaluarsa yang terpasang di sejumlah sudut wilayah Kota Denpasar, pada Rabu (4/10/2023).

Beberapa titik yang disasar yakni Simpang Jalan Maruti, Simpang Jalan Gatot Subroto dan Jalan Buluh Indah serta Kawasan Jalan Gunung Agung. Dari tindakan penertiban itu sebanyak 15 baliho, 3 spanduk, 25 pamflet dan 11 banner yang dicabut paksa oleh petugas.  

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi mengatakan tindakan pembersihan reklame luar ruangan itu bertujuan menjaga keasrian wajah kota. Selain itu, media promosi yang ditertibkan diketahui telah melewati masa kegiatan atau usang.

"Jadi yang kita bersihkan itu yang sudah usang, atau momentum acaranya sudah lewat, agar sudut kota lebih bersih," ujarnya

Lebih lanjut dikatakan, Sat Pol PP Kota Denpasar terus berupaya mengedepankan langkah persuasif. Namun jika langkah terdebut tidak diindahkan, maka dilaksanakan langkah tegas dengan membongkar atau membersihkan.

Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama turut menjaga keindahan, kebersihan dan keasrian kota. Hal ini dapat dilaksanakan dengan memasang reklame sesuai pada tempat yang diizinkan.

"Agar tidak semrawut, kami mengajak semua pihak untuk bersama menjaga kebersihan dan keasrian kota, dengan memasang baliho sesuai dengan peruntukan, dan jika sudah tidak digunakan lagi atau sudah lewat momentumnya agar dilepas kembali," pintanya. (adhi/sut)