BADUNG, PODIUMNEWS.com - Setelah menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Badung, tersangka Soni (32) mengaku terangsang melihat kemolekan tubuh mahasiswi PP (22) saat akan memijat kakinya yang sakit. Perkosaan itu terjadi sebanyak satu kali dan korban merasa trauma. Menurut Kasatreskrim Polres Badung AKP Aris Setyanto, perkosaan itu terjadi di sebuah Ruko SONI Pijat Refleksi di Jalan Raya Tibung Sari No.46C, Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 16.00 Wita. Tersangka Soni merupakan tukang pijat refleksi yang baru bekerja 4 bulan di TKP. Sore itu sekitar pukul 16.00 WITA, tersangka menerima pelanggan mahasiswi yang mengaku kakinya sakit. "Korban mahasiswi (PP) datang sendirian di lokasi pijat refleksi karena kakinya sakit," beber AKP Aris didampingi Kasi Humas Iptu Ketut Sudana, pada Kamis (5/10/2023) di Badung. Sore itu korban disuruh oleh ibunya untuk membeli obat di apotek. Namun karena kakinya sedang sakit, korban juga berusaha mencari tukang pijat terdekat atau tepatnya satu ruko dengan apotek. Setelah mencari lewat internet, korban lalu menghubungi tersangka Soni yang bekerja di pijat refleksi di TKP tersebut. "Tersangka Soni bekerja di lantai dua sedangkan lantai satu toko apotek. Korban naik ke lantai dua lalu dipijat kakinya oleh tersangka," terangnya. Tersangka lalu menyuruh korban untuk membuka baju dan celananya. Lalu diberikan kain kamben untuk menutupinya. Namun saat akan memijat, pria asal Purbalingga Jawa Tengah itu terangsang melihat kemolekan tubuh korban. Tidak bisa menahan nafsu, tersangka lalu menggagahi korban. "Tersangka mengaku terangsang melihat tubuh korban saat akan dipijat dan memaksa menyetubuhinya," beber perwira yang akan dimutasi ke Jawa Barat ini. Trauma dirinya diperkosa, korban melaporkan kejadian ke ibunya. Mereka pun kembali mendatangi tersangka ke tempat refleksi. Tersangka yang tinggal di Jalan Raya Tibung Sari, Dalung, Kuta Utara, Badung itu mengakui perbuatanya. Satuan reskrim Polres Badung yang menerima informasi tindak kekerasan seksual terhadap mahasiswi langsung menangkap tersangka Soni di tempat kerjanya. Sebagai barang bukti, penyidik menyita satu potong baju kaos warna hitam, satu potong celana bra milik korban, satu potong celana panjang, satu potong jaket jeans warna biru, satu potong celana training, satu lembar handuk kecil, satu lembar kain penutup bantal, dua lembar kamben dan satu sertifikat kompetensi terapi atas nama tersangka Soni. "Tersangka kami kenakan Pasal 6 huruf a UURI No 12 Tahun 2022 atau Pasal 286 KUHP pidana penjara paling lama 4," pungkasnya. (hes/sut)
Baca juga :
• Empat Mantan Karyawan Kosmetik Ditangkap Polsek Denpasar Timur
• Polda Bali Gerebek Tempat Pengoplosan Elpiji di Kuta Utara
• Satpol PP Denpasar Berangus Ratusan Atribut Kedaluwarsa