Dua WNA Pakai Paspor Palsu Dideportasi
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Usai jalani hukuman kurungan 4 bulan penjara di Lapas Kerobokan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Jumat (6/10/2023), mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kedua WNA yang dideportasi adalah MSH (38), seorang pria berkebangsaan Mesir yang masuk ke Indonesia menggunakan paspor Amerika Serikat. Kemudian, YBI (26), seorang pria berkebangsaan Nigeria masuk dengan menggunakan paspor Kanada.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra, pria YBI masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai tanggal 6 Mei 2023 dari Kuala Lumpur dengan menggunakan paspor berkebangsaan Kanada.
Dari kedatangannya, petugas Imigrasi sudah mengetahui bahwa paspor yang digunakan palsu, namun petugas membiarkan YBI memasuki willayah Indonesia guna mengetahui apakah ada jaringannya di Indonesia.
Namun setelah dilakukan pembuntutan tidak ada orang yang secara khusus bertemu dengan YBI. Hingga akhirnya pada 17 Mei 2023, petugas Imigrasi akhirnya menangkap YBI saat akan berangkat ke Selandia Baru.
Diinterogasi, YBI mengaku mendapakan paspor palsu tersebut di Arab Saudi melalui bantuan seorang Agen. Ia menggunakan paspor palsu supaya lebih mudah masuk ke negara ke tiga (Selandia Baru) guna mencari penghidupan yang lebih baik.
Sedangkan MSH pertama kali masuk ke Indonesia pada 16 Mei 2023, dengan menggunakan paspor Amerika Serikat melalui rute penerbangan Kuala Lumpur-Singapura-Denpasar-Sydney yang mengharuskannya transit di Denpasar Bali.
Berkat kejelian dan ketelitian petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, paspor Amerika yang digunakannya diketahui palsu. Meski demikian, petugas membiarkan MSH masuk untuk mengetahui apakah ada jaringannya.
Namun setelah dibuntuti, tidak ada yang menemui MSH sehingga dia ditangkap saat akan berangkat menuju Sydney. Dari keterangan MSH, ia medapatkan paspor Amerika palsu tersebut dari seseorang di Mesir. MSH menggunakan paspor Amerika palsu berharap akan mudah melalui pemeriksaan Imigrasi di Bandara Indonesia maupun di Australia.
Pada Jumat, 6 Oktober 2023, usai keduanya jalani hukuman di Lapas Kerobokan, mereka dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
"YBI dideportasi pukul 10.10, dengan penerbangan Qatar Airways QR 965 kembali ke negaranya via Doha. MSH dideportasi pukul 16.30, dengan penerabangan Qatar Airways QR 1307 menuju Mesir via Doha," sebut Suhendra, Senin (9/10/202) di Denpasar. Ia juga menambahkan bahwa keduanya masuk dalam daftar cekal.
Keterangan terpisah, Kadiv Imigrasi Bali Baron Ichsan mengatakan bahwa petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai sudah terlatih untuk mendeteksi paspor palsu. Barron mengingatkan agar WNI dan WNA jangan coba-coba menggunakan paspor palsu untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia.
“Bila hal tersebut dilanggar, maka pihak Imigrasi akan melakukan tindakan tegas," ujar Baron. (hes/sut)