Pelaku Skimming Asal Turki Dideportasi
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Pihak Imigrasi tidak pernah berhenti mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran hukum di Bali.
Seperti yang dilakukan terhadap MB yang merupakan warga negara asal Turki. Pria ini sebelumnya memasuki wilayah Indonesia pada Oktober 2021, menggunakan visa kunjungan. Namun belakangan ia diketahui terlibat kejahatan skimming ATM di Bali.
Melalui Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto, Selasa (10/10/2023) di Denpasar. Ia mengatakan bahwa keterlibatan MB dalam kasus skimming terbongkar berawal dari petugas pihak Bank Mandiri yang mengecek mesin ATM di sebuah supermarket di Jalan Raya Lukluk, Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Jumat 19 November 2021 lalu.
Saat dicek, ternyata gembok pengunci rangka atau boks mesin ATM di dalam rusak dan di dalam boks mesin ditemukan sebuah alat berwarna putih berupa alat router yang telah terpasang dalam modem mesin. Hingga pihak bank langsung melaporkannya ke Polda Bali.
MB kemudian diamankan Polda Bali pada akhir November 2021. MB diduga jaringan internasional khusus skimming ATM dengan modus operandi memasang alat skimming berupa router pada modem mesin ATM dan memasang alat hidden camera pada bagian atas keypad pin mesin ATM.
Setelah menjalani proses persidangan, MB divonis pidana penjara 2 tahun di Lapas Kerobokan. Ia mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan RI ke-76 dan dilepas pada 17 Agustus 2023. Selanjutnya MB diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan agar dilakukan pendeportasian.
Romi Yudianto menuturkan setelah didetensi selama 54 hari dan telah siapnya administrasi, MB lantas dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali pada Senin (9/10/2023). Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat hingga memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir Istanbul International Airport.
"MB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," tegas Romi. (hes/sut)