Sidang Perdana Rektor Unud Ditunda
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Sidang perdana dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022, pada Kamis (19/10/2023) di Pengadilan Tipikor Denpasar, batal digelar.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara itu diputuskan untuk ditunda hingga Selasa, 24 Oktober 2023.
Juru Bicara (Jubir) PN Denpasar Gde Putra Astawa mengatakan bahwa penundaan sidang diketuai Agus Akhyudi tersebut disebabkan majelis hakim tidak lengkap.
"Penundaan sidang terpaksa dilakukan karena salah satu hakim ad hoc berhalangan karena ibunya meninggal dunia," ungkapnya.
Dijelaskan Putra Astawa, dalam komposisi majelis hakim terdapat tiga hakim karir dan dau ad hoc. Absennya satu hakim ad hoc maka komposisi majelis hakim menjadi tidak sesuai.
"Sementara jumlah hakim ad hoc Tipikor di PN Denpasar hanya dua orang sehingga tidak ada penggantinya," terangnya.
Sementara Agus Saputra, Kuasa Hukum Prof Antara mengaku masih menunggu agenda pembacaan dakwaan yang diundur pada Selasa, 24 Oktober 2023 nanti.
Setelah itu baru pihaknya memikirkan soal rencana pengajuan penangguhan penahanan. "Oleh karena hakim tidak lengkap maka sidang ditunda sampai Selasa (24 Oktober). (Pengajuan penangguhan penahanan) nanti setelah dakwaan dibacakan, baru kami ajukan," ujarnya. (adi/sut)