DUGAAN adanya praktek mahasiswa titipan atau lewat jalur belakang masuk perguruan tinggi negeri (PTN) di Universitas Udayana (Unud) Bali, akhirnya terbongkar. Terkuatknya praktek mahasiswa titipan lewat jalur belakang ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud dengan terdakwa Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara, Selasa (24/10/2023) di Pengadilan Tipikor Denpasar. Namun Prof Antara membantah bukan mahasiswa titipan. Namun mahasiswa yang merupakan rekomendasi dari mitra strategis dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari sejumlah pejabat penting di Bali. "Jalur mandiri memungkinkan untuk memfasilitasi civitas akademik, dosen pegawai strategis memungkinkan. Pada saat itu posisinya bukan untuk meluluskan tapi menginventarisasi nama-nama yang memang direkomendasikan mitra-mitra strategis, Forkompinda dan lain sebagainya," ungkapnya. Dia bahkan berjanji akan membuka siapa saja yang menitipkan atau pun merekomendasikan mahasiswa baru dalam persidangan. Sebab menurut dia, hal itu tidak melanggar aturan yang berlaku. Untuk diketahui, terbongkarnya soal penerimaan mahasiswa baru jalur titipan atau jalur belakang ini berdasar surat dakwaan JPU. Dalam dakwan itu dilampirkan bukti pesan WhatsApp Pro Antara dengan Dr Nyoman Putra Sastra-Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI) dan Koordinator Pengolah Data Penerimaan Seleksi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Udayana. Pada pesan WA itu berisi permintaan Prof Antara untuk menaikkan nilai calon mahasiswa bahkan menjadikan rangking satu. Tak hanya itu, juga ada pesan untuk memasukkan nama calon yang tidak lulus supaya lulus. Seperti kutipan pesan WA pada tanggal 19 Agustus 2020 jam 16:28:23 Wita, Prof. Antara mengirimkan pesan WhatsApp kepada Putra Sastra yang berbunyi. “Mang ini prioritas 1, klrg senat” “tlg diusahakan sgr”, lalu pada jam 16:32:16 Wita Terdakwa menjawab “sudah Prof”, selanjutnya terdakwa merubah nilai peserta seleksi atas nama AA MWP (keluarga senat sesuai dengan perintah Prof Antara. (adi/sut)