Enam Kali Mencuri Demi Game Online
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Pemuda berusia 19 tahun bernama I Made Riyan Adityana Indra Putra kini mendekam dalam tahanan Polsek Denpasar Timur.
Ia ditangkap karena sudah sering melakukan pencurian hingga enam kali di wilayah Denpasar. Ironinya, hasil kejahatan pencurian itu digunakan untuk bermain game online.
Korban Ratna Budianti mendatangi Polsek Denpasar Timur untuk melaporkan hilangnya sejumlah perhiasan emas di kamar rumahnya di Jalan Siulan, Penatih Dangin Puri. Ibu rumah tangga ini berencana membawa perhiasannya pulang ke kampung.
Namun korban kaget perhiasam emasnya hilang di kamar. Berupa dua cincin berat 1,5 gram dan 3,5 gram; sepasang subeng emas seberat 6 gram; satu kalung dengan liontin seberat 10 gram, satu gelang emas bentuk naga berat 25 gram, dan cincin emas polos berat 3 gram, termasuk HP Samsung A23 miliknya sudah raib.
"Korban melaporkan kehilangan perhiasan emas di kamar dan rugi Rp 35 juta," ujar Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nyoman Darsana, Minggu (12/11/2023) di Denpasar.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri pelaku. Polisi kemudian meringkus Riyan yang ternyata tetanggaan dengan korban.
Diinterogasi, tersangka mengaku nekat mencuri karena sudah berhenti dari pekerjaan beberapa bulan lalu. Bahkan, dia sudah enam kali melancarkan aksi serupa.
"Ia menyasar rumah yang situasinya sepi ditinggal oleh pemilik," ungkap mantan Kapolsek Mengwi tersebut.
Beberapa TKP yang jadi sasaran tersangka yakni meliputi Jalan Siulan Gamg Sekar Hayat, Jalan Siulan Perumahan Pedona Griya Asri l, Jalan Siulan Gang Sekar Sari Xlll, Jalan Siulan Gang Sekar Sari Gang Xlll, dua kali Jalan Siulan Gang Sekar Sari IV.
"Emas hasil curian dia jual di media sosial. Dia gemar bermain game online PUBG (Player Unknown Battle Ground), uang hasil pun dia pakai untuk top up game, biasanya untuk membeli skin senjata atau aksesoris virtual lainnya," bebernya.
Selain itu, uang kejahatan juga dipakai membeli jam tangan, tukar tambah HP dan kebutuhan sehari-hari. Polisi sudah dapat mengamankan beberapa barang bukti dan saat ini masih memburu penadah yang membeli emas dari pelaku.
"Dia dikenakan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandasnya. (hes/sut)