BADUNG, PODIUMNEWS.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi alias mengusir seorang warga Rusia berinisial KC (37) dari Bali, Selasa (21/11/2023). Pendeportasian terhadap KC dilakukan setelah ia keluar atau usai menjalani masa tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Sebelumnya, KC diputus bersalah dan dijatuhi hukuman hukuman selama 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar akibat kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2020 lalu. “KC telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tadi (Selasa, red) pagi menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-Moscow menggunakan maskapai yang sama,” Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Selasa (21/11/2023) di Mangupura. Suhendra menyebutkan, KC pertama kali datang ke Indonesia pada 16 Juli 2018. Ia terakhir kali masuk wilayah Indonesia pada 4 Maret 2020 melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan Visa Kunjungan. Suhendra menambahkan KC dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” tegasnya. (hes/sut)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi