MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Polres Badung membekuk pensiunan polisi pelaku aksi pemerasan dengan pengancaman berinisial IKA. Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sudiana saat jumpa pers, Selasa (28/11/2023) di Mangupura. AKP Widura mengungkapkan bahwa pelaku sakit hati karena tidak diberikan pekerjaan sehingga melakukan pengancaman. “Modus pelaku dalam kasus ini yakni membuat surat bertuliskan tangan yang berisikan ancaman kekerasan kepada beberapa korban untuk menyerahkan sejumlah uang,” ujarnya. Ia menyebutkan, kasus pemerasan ini terjadi pada Jumat 24 November 2023. Kasus ini kemudian viral diberbagai platform media sosial beberapa hari lalu. "Pelaku oknum purnawirawan ini mengirimkan surat yang berisikan ancaman akan mengeksekusi korban, melakukan pemerasan serta mengirim peluru senjata api ke rumah korban," beber AKP Widura. Menurutnya, motif pelaku melakukan aksinya selain sakit hati dengan korban, mengingat tidak diberi pekerjaan juga karena kebutuhan ekonomi. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 25 butir peluru aktif masing-masing kaliber 9 mm sejumlah 19 buah, kaliber 7,62mm sejumlah 2 buah, kaliber 5,56mm sejumlah 1 butir dan kaliber 0.50 BMG sejumlah 3 buah. Selanjutnya juga disita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana, satu buah helm, satu buah jaket, sepasang sepatu, dua buah lembar surat berisikan ancaman kekerasan beserta amplop. "Pelaku dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak, Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan," sebutnya. Ia juga kembali menyebutkan bahwa Polres Badung juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dalam pasal 362 KUHP dengan TKP Desa Mengwitani. Kemudian kasus pencurian dengan pemberatan atau jambret dengan TKP Jalan Raya Sading Desa Darmasaba, Kecamatan Mengwi. "Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa tiga buah HP, uang tunai dan dua unit sepeda motor,” ujarnya. (hes/sut)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi