DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Fifi (20), seorang cewek asal Tanggerang, Banten, menjadi korban iming-iming penipuan pekerjaan di Bali. Pelakunya adalah seorang karyawati outsourcing pada sebuah perusahaan di Bandara Ngurah Rai, berinisial BFCD (25). Ia menjanjikan korban pekerjaan di PT Jasa Angkasa Semesta (JAS). Namun, janji itu tak usai pernah ditepati pelaku. Merasa ditipu, korban pun melaporkan pelaku ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, pada Senin, 27 Nopember 2023. Pelaku yang merupakan perempuan asal Jambi itu akhirnya ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Menurut Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban terkait kasus penipuan tersebut. Di mana, berawal sekitar bulan Juni 2023 lalu, pelaku BFCD melakukan komunikasi dengan korban melalui handphone dijanjikan akan di terima bekerja di PT JAS Bandara I Gusti Ngurah Rai. Korban lantas percaya dan langsung terbang ke Bali pada 26 Juni 2023. Korban dan pelaku bertemu di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dari pertemuan tersebut, pelaku menjanjikan korban akan bekerja di PT JAS Bandara Ngurah Rai. Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang tinggal di Tuban, Kuta ini meminta kepada korban sebesar Rp. 15 juta, agar bisa mengurus dan diterima bekerja di PT JAS. Tak hanya itu, korban juga diminta untuk membuat CV (Curriculum Vitae) sebagai persyaratan untuk pendaftaran di PT JAS. "Korban percaya diterima bekerja di PT JAS sehingga mentransfer uang Rp 15 juta, sesuai permintaan pelaku. Korban melakukan pengiriman sebanyak 2 kali," kata Iptu Rionson, Kamis (30/11/2023) di Mangupura. Dijelaskanya, pengiriman pertama pada 3 Juli 2023, korban mentransfer uang ke norek Bank Mandiri milik pelaku sebesar Rp. 10 juta. Kedua, 17 Juli 2023 sebesar Rp 5 juta. "Sehingga total keseluruhan Rp. 15 juta,” sebutnya. Iptu Rionson mengatakan korban juga sempat melakukan tahapan tes interview di PT JAS pada akhir bulan Juli lalu. Namun korban dinyatakan tidak lulus seleksi. Hingga, korban berupaya untuk meminta kembali uangnya ke pelaku. Tapi pelaku selalu mengelak dan berupaya menawarkan korban bekerja di tempat lain. Hanya saja, tawaran kerja itu selalu gagal atau tidak lulus. Korban merasa ditipu dan melaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. "Pelaku sudah kami tangkap pada Selasa 28 November 2023. Dia kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” terangnya. (hes/sut)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi