Kini Ngurus Sidik Jari Bisa Online
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Polri mengeluarkan terobosan kreatif dan praktis untuk kepengurusan permohonan sidik jari melalui sistem online. Kepengurusan ini merupakan salah satu syarat dalam mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Sedianya, bila masyarakat yang akan mengurus sidik jari bisa melakukan pendaftaran secara online dari rumah. Yakni, dengan cara pemohon mengunduh aplikasi AK23 online tiketing baik melalui Playstore maupun APP Store. Setelah itu, klik tombol daftar dan daftarkan akun menggunakan email pribadi (wajib gmail).
Nantinya akan diverifikasi dan selanjutnya pemohon akan mendapatkan kode OTP untuk melakukan langkah-langkah berikutnya.
"Setelah mendownload dan mengisi semua formulir yang ada di aplikasi tersebut pemohon akan mendapat barcode. Nah, barcode inilah nantinya ditunjukkan ke petugas sidik jari baik di Polda maupun di Polres," jelas Ps Kaurident Satreskrim Polres Badung Aiptu I Made Sudiantara, Kamis (30/11/2023) di Mangupura.
Menurut Made Sudiantara setelah barcode ditunjukkan ke petugas sidik jari, maka akan dilakukan scanner pada jari tangan pemohon dengan mempergunakan mesin khusus yang bernama AK23. Mesin ini dikeluarkan oleh Pusinafis Mabes Polri.
"Kelebihan sistem sidik jari ini pemohon tidak lagi bersusah payah bawa pas foto, mengisi data manual dan dalam proses pengambilan sidik jari yang dulunya menggunakan tinta hitam, sekarang tidak menggunakan tinta hanya di-scan dan hasilnya nanti akan direkam oleh mesin scanner," imbuhnya.
Ditambahkan oleh Sudiantara bahwasannya pemohon sidik jari sekarang ini boleh dari mana saja dan tidak wajib menunjukkan KTP/identitas ke petugas seperti sebelumnya.
"Semoga dengan adanya sistem baru seperti ini masyarakat bisa lebih praktis dan cepat mendapatkan pelayanan dari kepolisian,” pungkasnya. (hes/sut)