Di Peguyangan, Pedagang di Trotoar Ditertibkan
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Sejumlah pedagang yang berjualan menggunakan fasilitas trotoar bagi pejalan kaki di kawasan Jalan Ahmad Yani Utara, Kelurahan Peguyangan, Denpasar, ditertibkan.
Penertiban yang berlangsung pada Kamis (30/11/2023) itu dilakukan petugas Kecamatan Denpasar Utara, Tim Gabungan Satpol PP Kota Denpasar dan Kelurahan Peguyangan.
Camat Denpasar Utara I Wayan Yusswara menjelaskan, kegiatan penertiban pedagang yang berjualan di atas trotoar ini dilaksanakan guna mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki. Hal ini juga untuk menghindari kesan kumuh di kawasan Jalan Ahmad Yani yang merupakan jalan protokol.
"Kita tadi langsung menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar. Kita sudah tekankan agar tidak lagi berjualan di atas trotoar, melainkan mencari tempat yang sesuai dengan peruntukan," ujarnya
Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini dilkasanakan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Sehingga nantinya para pejalan kaki dapat memanfaatkan trotoar sebagaimana mestinya dan tidak merasa terganggu,” jelasnya.
Yusswara menekankan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar tidak melarang masyarakat menjalankan usahanya. Namun demikian, dalam pelaksanaannya wajib memperhatikan aturan yang berlaku.
“Terlebih trotoar hanya difungsikan bagi pejalan kaki,” tegasnya.
Sementara Lurah Peguyangan I Gede Sudi Arcana berharap dengan pelaksanaan penertiban ini, maka fungsi trotoar dapat kembali dapat dimanfaatkan oleh pejalan kaki dengan baik.
"Sebelumnya sudah dilaksanakan sosialisasi dan langkah preventif, namun tidak dihiraukan. Maka besar harapan kami agar seluruh pedagang mentaati aturan untuk tidak berjualan di atas trotoar," terangnya. (adhy/sut)