Search

Home / Aktual / News

Dua Pria Malaysia Diusir dari Bali

Editor   |    01 Desember 2023    |   18:59:00 WITA

Dua Pria Malaysia Diusir dari Bali
Dua warga Malaysia saat dideportasi dari Bali melalui Bandara Ngurah Rai, Rabu (29/11/2023) di Mangupura. (foto/hes)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Dua pria berkewarganegaraan Malaysia dideportasi alias diusir dari Bali, pada Rabu (29/11/2023).

Kedua warga Negeri Jiran berinisial MEBJ (28) dan AABA (29) dideportasi melalui Bandara Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai-Bali, setelah sebelumnya terlibat penyelundupan narkoba.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan keduanya dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Duddy menjelaskan, MEBJ datang pertama kali ke Indonesia pada 4 Maret 2018 melalui Bandara Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). Ia telah empat kali ke Bali.

Namun, saat kedatangan terakhir kali tanggal 4 Maret 2018 di Bandara Ngurah Rai, ia ditangkap petugas Bea Cukai karena memiliki 17 pil ekstasi. Ia mengaku membawa barang haram itu dari Malaysia.

"MEBJ digelandang ke kantor polisi dan ditahan selama 2 bulan. Selanjutnya ia dipindahkan ke Lapas Kerobokan untuk menjalani persidangan selama 4 bulan," kata Duddy, Jumat (1/12/2023) di Mangupura.

MEBJ lalu divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar atas pelanggaran Pasal 113 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Pada tanggal 15 November 2023, ia kembali bisa menghirup udara bebas usai keluar dari Lapas Kerobokan. 

Sedangkan AABA datang ke Bali pada 23 Oktober 2016 menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) bersama dengan temannya yang juga warga negara Malaysia.

Namun saat pengecekan barang melalui sinar x ray bandara, ia kedapatan membawa pil ekstasi, sabu seberat 8,18 gram, serta obat Erimin Five sebanyak 39,75 gram yang tersimpan di dalam kopernya.

Tak bisa mengelak lagi, AABA akhirnya dibawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman terhadap kasusnya. Atas perbuatanya, hakim memvonis penjara selama 10 tahun atas pelanggaran Pasal 113 Ayat (1) jonto 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Usai menjalani hukuman di balik jeruji besi dengan mendapatkan beberapa remisi, AABA diberikan surat lepas oleh Lapas Narkotika Bangli pada 15 November 2023," ungkapnya.

Bebas dari Lapas, MEBJ dan AABA dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 20 November 2023 untuk upaya pendeportasian. Akhirnya, mereka dideportasi dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia.

Untuk seluruh biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan ditanggung oleh keduanya. Mereka juga dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi. (hes/sut)


Baca juga: Polisi Tewas Ditusuk Usai Batal Booking Cewek Michat