Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Komplotan Meksiko Tembak Warga Turki Diungkap

Oleh Editor • 30 Januari 2024 • 14:37:00 WITA

Komplotan Meksiko Tembak Warga Turki Diungkap
Polda Bali saat menggelar jumpa pers tekait penangkapan komplotan Meksiko, Selasa (30/1/2024) di Denpasar. (foto/hes)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Tiga warga Meksiko yakni Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Aramburo Contreras Jose Alfonso (32) dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36) kini mendekam dalam tahanan.

Ketiganya merupakan ‘Komplotan Meksiko’ pelaku penembakan terhadap Turan Mehmet asal Turki (30) di Vila Palm House di Jalan Raya Tumbak Bayuh Nomor 64, Tumbakbayuh, Mengwi, Badung, pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 01.18 dini hari.

Dari hasil penyidikan, ketiga pelaku sudah merencanakan akan membunuh dan merampok korban dengan menggunakan 3 buah senjata api (senpi) ke TKP. Setelah menembak korban sebanyak 4 kali dan dua peluru tembus, pelaku menggasak uang korban sebanyak Rp 30 juta. Satu pelaku lainya yakni, Sicairos Valdes Roberto (27) masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Pengungkapan kasus penembakan ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Katim Lidik Sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombespol Whisnu Caraka dan Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, pada Selasa (30/1/2024) di Denpasar.

Kombes Jansen menjelaskan, setelah kasus penembakan terjadi di Vila Palm House, pihaknya langsung menyelidiki dibantu oleh Bareskrim Polri. Berdasarkan keterangan para saksi-saksi di TKP, dan rekaman CCTV, pelaku berjumlah 4 orang. Mereka melakukan penyerangan dengan cara menembak dengan menggunakan senjata api kepada 4 orang warga asing yang saat itu berada di vila.

Atas penembakan itu, korban Turan Mehmet mengalami luka tembak sebanyak 4 kali. Satu peluru tembus di perut bagian tengah hingga perut bagian kanan dan luka masuk di lengan bagian kiri tembus hingga bersarang di dada belakang kiri.

"Sementara warga asing lainnya kabur menyelamatkan diri. Para pelaku mengambil uang milik korban 4.000 USD atau setara Rp 30 juta. Ponsel satpam juga dirampas pelaku," kata Kombes Jansen.

Tim gabungan yang juga diperkuat pasukan Taktis Satbrimob Polda Bali, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku di sebuah perumahan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 08.00 WITA.

"Dalam proses penangkapan tersebut ditemukan dua orang tersangka berada di dalam rumah, dan satu orang tersangka lainnya ditangkap di jalan raya dekat perumahan saat hendak kembali ke rumah yang mereka tempati," ungkap Kombes Jansen didampingi Kombes Wisnu.

Ia mengungkapkan motif penembakan ini diduga ada unsur percobaan pembunuhan dan perampokan. Pasalnya, sebelum beraksi para pelaku sudah mensurvei vila yang dihuni oleh korban.

"Ada dugaan unsur perencanaan. Para pelaku sudah mensurvei beberapa jam sebelum melakukan kejahatannya ke lokasi Villa Palm House. Para tersangka juga diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Setelah beraksi mereka kabur," timpal Kombes Wisnu.

Adapun barang bukti yang diamankan dari rumah kontrakan yakni 1 buah helm, pakaian, 1 buah sarung hitam, uang pecahan mata uang rupiah dan beberapa mata uang asing. Kemudian 4 butir peluru aktif, 4 buah selongsong peluru, dan 4 proyektil peluru, dan 1 buah kaos milik korban yang terdapat bercak darah dan lubang bekas peluru.

Selain itu, disita 3 unit sepeda motor Nmax dan Honda ADV yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya, serta 7 buah ponsel, dan file rekaman CCTV.

Sementara dari hasil uji balistik Bidlabfor Polda Bali pada pemeriksaan proyektil, selongsong, dan peluru yang ditemukan di TKP, diperoleh hasil bahwa merupakan peluru kaliber 7,65x17mm buatan PT Pindad.

"Proyektil atau anak peluru yang ditemukan di TKP maupun yang diangkat dari tubuh korban adalah hasil penembakan dari senjata api pabrikan, untuk tiga buah senjata api belum ditemukan," ujarnya.

Pihak kepolisian juga sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap satu orang tersangka atas nama Sicairos Valdes Roberto dan menerbitkan Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) terhadap senjata api yang digunakan.

"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna pengembangan terhadap orang-orang yang diduga terlibat atau turut membantu para tersangka dalam melancarkan kejahatannya.," tegas Kombes Wisnu.

Sebagai akibat dari perbuatanya, tiga warga Meksiko itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto (Jo) 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 338 Jo 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Lalu Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. (hes/sut)