Belum Semua Turis Tahu Soal Pungutan Wisman
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengungkapkan bahwa tidak semua turis asing mengetahui soal adanya kebijakan pungutan terhadap wisatawan mancanegara (Wisman) di Bali.
Hal tersebut disampaikan Kadispar Tjok Pemayun saat melaksanakan pemantauan dan monitoring terhadap turis asing di Daya Tarik Wisata (DTW) Uluwatu, Badung, pada Selasa (26/3/2024) sore.
Sebagaiman diketahui, kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Kemudian Peraturan Gubernur (Perub) Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing
"Secara regulasi pemantauan atau pengecekan voucher pungutan ini tidak hanya dilakukan di bandara saja, akan tetapi juga dilaksanakan di daerah tujuan wisata, akomodasi dan tempat-tempat lain yang dikunjungi wisatawan asing. Tidak semua wisatawan mancanegara mengetahui bahwa Bali telah menerapkan pungutan wisatawan asing ini,” ungkapnya.
Padahal, sebutnya, sosialisasi juga telah dilakukan dengan melibatkan Kedutaan Besar (Kedubes) RI di luar negeri. “Kita telah melakukan sosialisasi ke Kedutaan Besar RI di luar negeri, Duta Besar Negara sahabat di Jakarta juga sudah dilakukan pemberitahuan, namun itu belum cukup. Sehingga kita akan terus lakukan sosialisasi," ujarnya Untuk itu, pihaknya akan menggencarkan kegiatan sosialisasi dan pemantuan terhadap kebijakan pungutan wisatawan asing yang sudah berlaku sejak 14 Februari 2024 tersebut.
“Pemantauan seperti ini akan dilakukan secara rutin di Daerah Tujuan Wisata (DTW). Secara regulasi pemantauan atau pengecekan voucher pungutan ini tidak hanya dilakukan di bandara saja, akan tetapi juga dilaksanakan di daerah tujuan wisata, akomodasi dan tempat-tempat lain yang dikunjungi wisatawan asing,” jelasnya.
Namun meski demikian, menurutnya respon turis asing terhadap kebijakan tersebut sangat baik.
"Mereka menyambut baik kebijakan ini, akan tetapi harus transparan dan penggunaanya jelas. Kita sudah sampaikan bahwa nantinya akan digunakan untuk pelestarian lingkungan dan penguatan budaya Bali," terangnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) I Gusti Ayu Agung Inda Trimafo Yudha mengapresiasi kegiatan sosialisi kebijakan pungutan terhadap wisatawan asing tersebut.
"Kita harus memberikan pelayanan dan penjelasan yang bagus kepada wisatawan, jangan sampai mereka tidak nyaman," ujarnya.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana menyampaikan akan terus mengawal kebijakan pungutan wisatawan asing ini agar tidak menimbulkan masalah baru di industri pariwisata kedepannya.
"Tentu saya berharap dana yang telah masuk bisa juga dikembalikan (digunakan-red) untuk sektor pariwisata," tegasnya. (adhy/suteja)