Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Total 1.553 Napi di Bali Dapat Remisi

Oleh Editor • 11 April 2024 • 18:53:00 WITA

Total 1.553 Napi di Bali Dapat Remisi
Kakanwil Kemenkuham Bali Pramella Pasaribu saat pelaksanaan Idul Fitri di Lapas Kerobokan, Mangupura, Rabu (10/4/2024). (foto/hes)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Sebanyak total 1.553 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se- Bali mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah dan 9 dinyatakan langsung bebas.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Rabu (10/4/2024) di Mangupura.

Pramella menjelaskan remisi khusus ini bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” terang Pramella.

ia berharap pemberian remisi ini menjadi dorongan bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan mengambil peran aktif dalam program pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.

“Program pembinaan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat,” ujarnya. (hes/suteja)