Podiumnews.com / Aktual / News

Bupati Badung Resmikan IPWL RSD Mangusada

Oleh Editor • 15 Mei 2024 • 18:32:00 WITA

Bupati Badung Resmikan IPWL RSD Mangusada
Bupati Giri Prasta meresmikan IPWL RSD Mangusada Badung, Selasa (14/5/2024) di Mangupura. (foto/adi)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Bupati Badung Nyoman Giri Prasta meresmikan Layanan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada Badung, Selasa (14/5/2024) di Mangupura.

Peresmian ditandai pemotongan pita oleh Bupati Giri Prasta.

Turut hadir Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Suseno, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Badung dr Made Padma Puspita dan Direktur RSD Mangusada I Wayan Darta.

Bupati Giri Prasta mengatakan bahwa IPWL ini diperuntukan layanan bagi masyarakat terkena narkoba melalui proses Restorative Justice (RJ) atau tidak diproses pidana.

“Kami berharap dalam layanan IPWL nanti, kami tidak mau ada salah proses penanganan, karena bisa menyebabkan masyarakat yang terkena kasus narkoba bisa naik kelas dari pengguna menjadi pengedar,” ujarnya.

Untuk itu, Bupati Giri Prasta meminta Direktur RSD Mangusadan dan Dinkes Badung bersinergi dengan BNN Badung. “Selanjutnya dengan sejumlah yayasan untuk membuat SOP penanganan,”  ujarnya.

Sementara itu Direktur RSD Mangusada I Wayan Darta mengatakan pihaknya telah melaksanakan program rehabilitasi medis bagi pecandu narkoba secara rawat jalan di klinik Adiksi sejak 13 Juli 2015.

“Jumlah penyalahgunaan NAPZA di indonesia mengalami peningkatan setiap tahunnya, menyebabkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI mendorong percepatan program rehabilitasi bagi pecandu,” terangnya.

Berdasarkan data BNN RI disebutkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba selama tahun 2023 tercatat berusia 15-64 tahun sebanyak 1,73 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau 3,33 juta jiwa.

Sementara prevalensi pernah memakai narkoba dari usia 15-64 tahun mencapai 2,20 persen atau 4,24 juta jiwa. Sedangkan usia pertama kali memakai narkoba adalah pada usia 19 tahun untuk wilayah pedesaan dan 20 tahun untuk perkotaan.

Lalu, IPWL sendiri adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan/atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah melaksanakan program rehabilitasi bagi pecandu narkoba.

Kemudian pecandu melalui program wajib lapor diharapkan secara dini mendapatkan perawatan rehabilitasi medis terpadu untuk melepaskan ketergantungan dari narkoba. (adi/suteja)