Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Anak Punk Diciduk Satpol PP Denpasar

Oleh Editor • 07 Agustus 2024 • 20:36:00 WITA

Anak Punk Diciduk Satpol PP Denpasar
Sejumlah anak punk yang diciduk dalam operasi penertiban sedang didata oleh petugas Satpol PP Denpasar, Rabu (7/8/2024) di Denpasar. (foto/adhy)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Sejumlah anak punk diciduk Satpol PP Denpasar dalam operasi penertiban berbagai aktivitas masyarakat yang menimbulkan gangguan ketertiban di wilayah Kota Denpasar, Rabu (7/8/2024)

Penertiban kali tak hanya menyasar anak punk tetapi juga pengamen, pedagang kaki lima (PKL) hingga sepanduk dan umbul-umbul yang telah kadaluarsa.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengungkapkan bahwa penertiban kali ini dilakukan dengan menyebar melalui berbagai regu satuan. Mulai dari Bidang KUKM, Regu Quick Response, Regu Induk 4, dan Deteksi Dini.

“Dalam operasi ini, beberapa berbagai gangguan ketertiban umum turut ditertibkan di berbagai wilayah Kota Denpasar. Mulai dari pengamen sebanyak 5 orang, pedagang sebanyak 5 orang, anak punk sebanyak 6 orang,” sebutnya.

Selain itu, Regu Cakra Denpasar Utara juga melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum sepanjang Jalan Gatsu Timur. Selanjutnya Regu Cakra Denpasar Timur juga melaksanakan kegiatan penertiban serupa di sepanjang Jalan Gatsu hingga Jalan Tohpati.

Bawa Nendra menjelaskan, Satpol PP Kota Denpasar menegaskan bahwa penertiban ini dilaksanakan bukan untuk mencari-cari kesalahan masyarakat.

“Melainkan melaksanakan sesuai amanat Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Sehingga wajah Kota Denpasar terlihat rapi dan bersih,” terangnya.

Selanjutnya, PKL yang ditertibkan selanjutnya diberikan pembinaan agar tidak berjualan di badan jalan maupun trotoal. Sedangkan untuk pengamen dan anak pank digiring ke kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk mendapatkan pembinaan. Mereka kemudian didata dan diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Bali agar bisa dikembalikan ke daerah asalnya.

"Saat ini kami masih persuasif dan memberikan pembinaan. Namun demikian, jika nanti ditemukan kembali melanggar maka akan dilakukan Sidang Tipiring. Dengan demikian maka tidak menganggu Ketertiban di Kota Denpasar lagi," tandasnya. (adhy/suteja)