Dua ABG di Denpasar Terlibat Curanmor
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Dua anak baru gede (ABG) berinisial JJWS (17) dan FN (17) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, pada Minggu (4/8/2024).
Mereka terlibat dalam komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga meringkus tiga penadahnya yakni I Komang Ariawan (20), Syaiful Rizal (25), dan Syaiful Bahri (38). Dari pengakuan dua ABG tersebut mereka telah beraksi di 8 TKP dengan modus operandi kunci palsu.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda melalui Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, terungkapnya komplotan maling motor ini berdasarkan laporan dua orang korbannya.
Korban pertama bernama Putu Deska Asmara Jaya (29) yang mengaku kehilangan motor di areal parkir Pantai Sanur Kaja, Denpasar Selatan, pada Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.
"Korban parkir motor di Pantai Sanur hendak menuju Nusa Lemongan," ujarnya, Senin (12/8/2024) di Denpasar.
Dua hari kemudian korban balik dari Nusa Lembongan dan menuju parkiran motor. Korban terkejut motornya Yamaha Nmax warna putih DK 6114 ADQ telah hilang. Sehingga korban mengalami kerugian Rp23 juta.
Menyusul Nyoman Maruta (52) mengaku kehilangan motor Honda Vario warna putih DK 6447 QQ, pada Rabu, 17 Juli 2024. Motor korban yang disewa orang asing selama dua bulan hilang dicuri saat diparkir di Pantai Bangsal, Sanur Kaja. Polisi kemudian menyelidiki dan pelaku mengarah kepada JJWS dan FN yang masih ABG.
Awalnya pelaku JJWS ditangkap di Jalan Tukad Yeh Aya, Panjer, Renon, pada Minggu, 4 Agustus 2024. Berdasarkan pengembangan, polisi menangkap FN saat sedang nongkrong bersama teman-temannya di wilayah Ubung Kaja, pada Senin, 6 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WITA.
Diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor secara bersama-sama menggunakan kunci palsu. Motor curian dibawa ke bengkel lalu dicarikan tukang kunci. Selanjutnya, mereka menghapus nomor rangka dan nomor mesin, lalu dijual ke penadah atau secara online.
"Mereka mengaku beraksi di delapan TKP, di wilayah Denpasar 5 TKP dan di Badung 3 TKP. Uang hasil penjualan motor itu bagi dua, dan dibuat untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," terangnya.
Dalam pengembangan lanjutan, polisi menangkap tiga penadah motor yakni Ariawan, Rizal dan Bahri. Sementara barang bukti yang diamankan yakni sepeda motor Yamaha Nmax dan Honda Vario yang warnanya sudah berubah. (hes/suteja)