Dua WNA Terlibat Edarkan Hasish di Bali
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis hasish yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) dengan modus yang berbeda.
Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa, kasus pertama diungkap dari pada Senin (22/7/2024) yang melibatkan WNA dari Riga, Latvia berinisial VS.
"Pelaku yang menyelundupkan narkotika jenis hasish sebanyak 440,41 gram dan ganja sebanyak 977,83 gram netto yang disembunyikan di dalam tas yang dibawa VS melalui pintu masuk Bali di Bandara Gusti Ngurah Rai," ujar Kombes Sinar Subawa, Rabu (21/8/2024) di Denpasar.
Kemudian, kasus kedua berhasil diungkap pada 31 Juli 2024 di salah satu vila di daerah Desa Kemenuh Gianyar. Pengungkapan ini juga merupakan kerjasama BNNP Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai.
Dijelaskanya, berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di daerah tersebut yang melibatkan seorang WNA berinisial SU asal Skarholmen, Swedia.
Modus operandi yang digunakan SU yaitu melalui paket kiriman International Postal Parcel Thailand. Setelah dibuka di dalamnya terdapat empat padatan yang merupakan narkotika jenis hasish.
"Setelah ditimbang berat keseluruhan mencapai 201,28," sebutnya.
Diungkapkan Kombes Sinar Subawa bahwa secara umum di Bali, narkoba jenis hasish merupakan narkotika yang populer dan kerap digunakan WNA. Narkoba ini biasanya berasal dari Timur Tengah, Pakistan, Afrika Utara dan Afganistan.
"Hasish ini memiliki kandungan THC yang sangat tinggi yang memiliki efek halusinogen dan termasuk ke dalam narkotika golongan I," jelasnya.
Atas penangkapan tersebut, kedua tersangka WNA tersebut dikenakan pidana Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hes/suteja)