DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Tim Reskrim Polsek Denpasar Timur berhasil menangkap Abdul Kadir (24) yang diduga sebagai pelaku pencurian di Klinik Intibios, Jalan Raya Puputan No. 68X, pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 08.00 Wita. Berdasarkan rilis yang diterima podiumnews.com, Selasa (1/10), tersangka mengaku masuk ke klinik dengan cara memecahkan kaca pintu belakang dan mengambil uang di safety box sebesar Rp 500.000. Menurut Kapolsek Denpasar Timur, AKP Agus Riwayanto Diputra, didampingi Kanit Reskrim Iptu I Made Sena, kasus pencurian ini dilaporkan oleh Hadi Rosandi. Staf laboratorium ini menyebutkan bahwa klinik dibobol maling dengan cara memecahkan kaca pintu belakang. Pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp 500.000 dari dalam safety box. "Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 7.500.000," jelas pelapor asal Palembang, Sumatera Selatan ini. Kapolsek Agus kembali menerangkan, setelah menerima informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dalam penyelidikan tersebut mengarah ke tersangka Abdul Kadir. Hingga akhirnya tersangka diamankan. "Pelaku ditangkap di seputaran Renon. Barang bukti pecahan kaca dan pakaian yang digunakan saat pencurian juga ditemukan," terangnya. Diinterogasi, Abdul Kadir mengaku telah mengambil mengambil uang di dalam safety box sebesar Rp 500.000. Ia beraksi sendirian karena faktor ekonomi. "Uang hasil curian tersebut digunakan untuk membiayai kehidupan sehari-hari, masih didalami," tegasnya.(pdn/dev)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi