DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Tega nian dilakukan ibu kandung berinisial Aisyah TH ini. Dengan emosi yang meluap luap, ia menganiaya anaknya sendiri dibantu suaminya, Aditya PAS (22) asal Jember, Jawa Timur. Akibatnya, bocah berusia 4 tahun sebut saja MRRS ini mengalami paha dan kaki kanan patah. Atas perbuatanya, pasangan suami istri itu kini mendekam dalam tahanan Polres Badung.
Menurut Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma kasus ini terungkap berawal dari postingan akun Instagram @aryawedakarna terkait dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak di Badung. Kejadian yang viral di media sosial diatensi oleh Unit IV Satreskrim Polres Badung.
Polisi kemudian menemukan alamat kos Aisyah TH di wilayah Banjar Sempidi, Desa Abiansemal, Kabupaten Badung, pada Senin 28 Oktober 2024. Ibu kandungnya Aisyah pun ditangkap di rumah. Sementara, ayah tirinya, Aditya PAS ditangkap di tempat kerjanya di sebuah warung makan di Jalan Raya Darmasaba, Badung.
Diinterogasi, pasangan suami istri itu mengaku menganiaya anaknya karena jengkel dan emosi.
"Kedua pelaku emosi karena melihat tingkah laku korban dan terkadang rewel," ungkap Ipda Sukarma.
Cerita penganiayaan semakin mengiris hati. Pasalnya, kedua pasutri itu menganiaya korban sejak akhir September 2024. Bermula, pelaku Aditya mengajak korban ke tempat kerjanya. Namun bocah itu kencing serta buang air besar sembarangan di warung saat ada pelanggan.
Sehingga pelaku Aditya kesal hingga memarahi anak tirinya dan meminta supaya tidak mengulanginya lagi. Tapi, perkataan ayah tirinya itu tak pernah dihiraukan.
Akibatnya, pelaku Aditya emosi memukul dan mencubit, serta mendorong korban hingga jatuh hingga mengakibatkan paha dan kaki kanan bocah itu patah.
"Pemukulan dilakukan pelaku memakai tangan kosong dan kemoceng pada punggung, paha, dan kaki," ungkapnya.
Lebih sadis lagi, pelaku juga pernah melempari korban mengunakan telepon genggam, serta mencubit bibirnya hingga luka. Sedangkan ibunya juga mengaku ikut melakukan penganiayaan di saat korban rewel dan menangis.
Perbuatan pasutri itu mengakibatkan korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit.
"Hasil diagnosa dokter mengalami patah tulang paha kanan dan bahu kiri. Dari pemeriksaan laboratorium, sel darah merah dan daerah putih korban menurun, dan mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh," ujar Ipda Sukarma.
Perbuatan kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Pdn/dev)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi