Viral Video Pembuatan SIM, Ini Kata Kasat Lantas Polresta Denpasar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Beredarnya video viral di media sosial yang menayangkan adanya dugaan pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar prosedur di Satpas SIM Polresta Denpasar, disikapi Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Muhamad Bhayangkara Putra Sejati S.I.K.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran internal yang dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi aktif di Satlantas Polresta Denpasar. Oknum anggota inisial DL tersebut kini sedang menjalani sidang kode etik profesi di Propam Polresta Denpasar.
Sementara dari hasil pemeriksaan juga terungkap, bahwa viralnya video tersebut diduga ada unsur kesengajaan yang diposting oleh oknum media abal-abal. Bahkan, setelah video viral, dua orang mengaku wartawan meminta sejumlah uang dan berdalih akan menghapus (take down, red) berita atau video yang sudah diviralkan tersebut.
Menurut mantan Kasatlantas Polres Gianyar ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait video yang viral tersebut. Dari tayangan video, tampak ada seorang pemohon SIM datang ke Satpas SIM Polresta Denpasar.
Pemohon tersebut diduga datang bersama seorang laki-laki yang merupakan bagian dari kelompok yang sama. Mereka sebelumnya telah berkoordinasi dengan salah satu oknum petugas Satpas untuk membantu proses pembuatan SIM A dengan cara yang tidak sesuai.
"Dalam prosesnya, oknum petugas tadi bersedia membantu di luar mekanisme pelayanan yang telah ditetapkan. Tindakan tersebut jelas tidak sesuai dengan SOP pelayanan SIM di Satpas Polresta Denpasar," tegasnya, Selasa (14/7/2026).
Ditegaskannya, oknum anggota Satlantas berinisial DL yang telah membantu proses tersebut saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Denpasar sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik anggota Polri.
"Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Saat ini oknum petugas sedang menjalani proses pemeriksaan internal oleh Propam Polresta Denpasar dan apabila terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menariknya dari kasus ini, ungkap Kompol Bhayangkara, setelah video tersebut viral, dia dihubungi berulang kali oleh dua orang mengaku wartawan dari luar Bali. Kedua orang tersebut diduga berupaya melakukan negosiasi dengan menawarkan penghapusan (take down) pemberitaan maupun video yang telah diunggah dengan imbalan sejumlah uang.
"Dua orang yang mengaku wartawan itu mengaku meminta sejumlah uang dan beralasan akan menurunkan berita maupun video yang telah mereka unggah. Upaya tersebut kami tolak karena Polresta Denpasar berkomitmen menyelesaikan setiap persoalan secara profesional sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku," jelasnya.
Kompol Bhayangkara menduga, kedua orang yang mengaku wartawan itu terlibat dalam kasus pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di sebuah hotel di Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Salah seorang yakni VFK (39) asal Depok, Jawa Barat sudah menjadi tersangka dan kini ditahan di Mapolda Bali.
Sebagai langkah evaluasi dan pencegahan, Kompol Bhayangkara akan memperketat pengawasan terhadap seluruh proses pelayanan SIM, meningkatkan pengawasan internal, serta memberikan penegasan kepada seluruh personel agar pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar.
"Kami terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan Satpas agar seluruh proses berjalan sesuai SOP, transparan, akuntabel, serta bebas dari pungutan liar. Masyarakat juga kami imbau untuk mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM sesuai prosedur dan tidak menggunakan jasa calo ataupun meminta bantuan kepada siapa pun di luar mekanisme resmi," imbuhnya.
(hes/kturnip)