Kasus Pengancaman di Hotel di Kuta Dilimpahkan ke Polda Bali
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kasus pengancaman dan penganiayaan terhadap tamu hotel di Kuta, Badung, Bali, dengan terlapor pria berinisial FVK (39) yang mengaku wartawan dilimpahkan oleh penyidik Polsek Kuta ke Ditreskrimum Polda Bali. Hasil pendalaman, Polda Bali menaikkan status FVK asal Kota Depok, Jawa Barat itu menjadi tersangka, namun tidak ditahan.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Selasa (14/7/2026). Dikatakannya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali telah menaikkan kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan yang melibatkan seorang pria mengaku wartawan ke tahap penyidikan.
"Ya benar, terduga pelaku berinisial FVK sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman dan penganiayaan yang sebelumnya ditangani Polsek Kuta," ujarnya.
Diungkapkannya, kasus tersebut sebelumya dilaporkan oleh pria berinisial AAAY alias Y (36) sebagai korban penganiayaan dan pengancaman oleh tersangka FVK. Sementara tersangka asal Kota Depok, Jawa Barat itu dijerat dengan Pasal 466, Pasal 449, dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diungkapkannya, pascakejadian tersangka FVK berada di Polsek Kuta bukan dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik, melainkan karena dilaporkan atas dugaan tindak pidana. Bahkan, tersangka diduga masih dalam pengaruh minuman beralkohol dan membawa botol minuman keras.
Soal tersangka FVK mengaku sebagai wartawan, Kombespol Ariasandy mengatakan, hingga kini yang bersangkutan belum dapat menunjukkan identitas maupun bukti keanggotaan sebagai wartawan, saat diminta penyidik. "Saat diminta menunjukkan keanggotaannya, yang bersangkutan belum bisa memperlihatkannya. Kami masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Sementara terkait penggunaan obat terlarang, ia mengatakan kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Ia pun memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan keterangan para saksi sebelum melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hasil pemeriksaan urine menunjukkan adanya kandungan obat keras jenis benzodiazepine. Namun kami belum bisa memastikan apakah itu merupakan penyalahgunaan atau tidak. Masih didalami," katanya.
Seperti diberitakan, pria berinisial FVK melakukan pengancaman dan penganiayaan terhadap AAAY alias Y (3 di salah satu hotel di Jalan Lebak Bene, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Korban diancam akan dibunuh oleh FVK yang kini sudah berstatus tersangka. Dia diamankan aparat Polsek Kuta, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita seusai kejadian.
(hes/kturnip)