Podiumnews.com / Aktual / Hukum

BNNP Bali Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Oleh Podiumnews • 13 September 2019 • 06:21:36 WITA

BNNP Bali Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Petugas BNNP Bali melaksanakan pemusnahan barAng bukti narkoba jenis sabu dengan menggunakan mesin incinerator.

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5.183,65 gram dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Kamis (12/9/2019), dengan menggunakan mesin incinerator.

Pemusnahan barang haram dilakukan setelah adanya penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa mengatakan, barang bukti sabu tersebut merupakan milik para tersangka sindikat narkoba asal Aceh, Supriyadi, Amirrulah dan Azhari, ditambah barang sitaan 3.745,79 gram sabu tak bertuan.

“Pemilik sabu tak bertuan masih kami kejar dan identitasnya sudah ada titik terang. Semoga cepat tertangkap,” tegasnya.

Sementara dasar pemusnahan berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Surat BNN RI Nomor 8 Tahun 2013. Sedangkan batas waktu pemusnahan 7 hari setelah mendapat penetapan sari kejaksaan.

"Pemusnahan ini dilakukan untuk keamanan, mencegah hilangnya barang bukti dan penyalahgunaan barang bukti," tegasnya.

Sementara itu, pemusnahan barang bukti dengan menggunakan mesin incinerator dihadiri sejumlah instansi, di antaranya Kejaksaan, Pengadilan dan jajaran stakeholder lainnya.

Sebelumnya, Tim Brantas BNNP Bali membekuk sindikat jaringan narkoba asal Aceh-Bali, salah satunya tersangka Supriyadi yang ditangkap di Tuban, Kuta, Minggu (18/8) lalu. Barang bukti yang diamankan sabu seberat 476,83 gram netto.

Disusul kemudian tersangka Amirrullah ditangkap di parkir Terminal Kedatangan Domestik Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Senin (26/8), dengan barang bukti sabu seberat 489,27 gram netto.

Sedangkan tersangka Azhari dibekuk di parkir Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Rabu (28/8) dengan barang bukti 471,76 gram netto sabu.

Selain itu, BNNP Bali juga menemukan 3.745,79 gram netto sabu tak bertuan yang disita dari perusahaan ekspedisi di Jalan Kargo Permai, Denpasar. (SIL/PDN)