Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kendaraan Disita, Rakyat Kecil Merana!

Oleh Editor • 20 Maret 2025 • 14:02:00 WITA

 Kendaraan Disita, Rakyat Kecil Merana!
Ilsutrasi STNK. (antara)

PODIUMNEWS.com -  Wacana penyitaan kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dua tahun, yang kabarnya akan berlaku April 2025, memicu gelombang keresahan di masyarakat. Meski polisi menegaskan aturan tilang tak berubah, informasi yang beredar di media sosial terlanjur menciptakan polemik.

Masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, merasa terancam. Kebijakan ini dinilai memberatkan mereka yang tengah berjuang di tengah kesulitan ekonomi. "Bagaimana kami bisa bayar pajak kalau untuk makan sehari-hari saja susah?" keluh seorang warganet.

Keadilan Sosial Dipertanyakan

Prof Bagong Suyanto, pakar sosiologi dari Universitas Airlangga (UNAIR), melihat isu ini dari kacamata keadilan sosial. "Kewajiban bayar pajak itu universal, tapi diskresi perlu dipertimbangkan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (20/3/2025). Ia menyoroti ketidakadilan yang terjadi, di mana kelompok ekonomi atas justru lebih lihai menghindari pajak.

"Skandal pajak di birokrasi membuktikan perlunya konsistensi," tegasnya. Menurutnya, kelompok masyarakat kelas bawah yang rentan menjadi korban utama kebijakan ini. Mereka tidak hanya kesulitan membayar pajak, tetapi juga terancam kehilangan kendaraan yang menjadi tulang punggung mata pencaharian.

Pemutihan Pajak Mendesak

Dalam situasi ekonomi yang sulit, Prof. Bagong menilai pemutihan pajak menjadi solusi yang bijaksana. "Tanpa kebijakan fleksibel, kesenjangan sosial bisa makin melebar," katanya. Ia juga menyoroti potensi kesalahan sistem dalam penerapan tilang elektronik (ETLE).

"ETLE tidak memungkinkan diskresi," jelasnya. Sistem akan menindak pelanggar secara otomatis, tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi. Di tengah kegelisahan masyarakat, polisi berulang kali menegaskan tidak ada perubahan aturan tilang. Namun, fakta bahwa isu ini menimbulkan keresahan menunjukkan adanya celah dalam sosialisasi kebijakan.

Antara Kepatuhan dan Keadilan

Pemerintah berambisi meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan. Namun, tanpa perlindungan bagi masyarakat kecil, kebijakan ini bisa berujung pada ketidakadilan. "Perlu sistem keringanan atau cicilan pajak bagi warga kurang mampu," saran Prof. Bagong. Sementara, pengawasan ketat harus dilakukan terhadap pelaku usaha besar agar tidak menghindari pajak.

Jika keseimbangan tidak terjaga, kebijakan ini berpotensi memperlebar jurang kesenjangan sosial. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah untuk meredam keresahan dan memastikan keadilan bagi semua. (riki/suteja)