Pejabat Buleleng Peras Pengembang Rumah Murah
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng, IMK, atas dugaan pemerasan dalam proses perizinan rumah bersubsidi. IMK diduga memeras pengembang hingga Rp 2 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, menyatakan IMK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dalam perizinan KKKPR, PKKPR, dan PBG. IMK diduga meminta uang kepada pemohon perizinan, dan menghambat proses bagi yang menolak.
"Para pemohon yang tidak memenuhi permintaan uang tersebut dipersulit atau dihambat proses perijinannya," ujar Agus, Kamis (20/3/2025) di Denpasar.
Penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, dan tersangka. IMK ditahan 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut.
Pemerasan ini terkait program rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah, yang didanai BP Tapera.
"Perbuatan pemerasan ini sangat merugikan program pemerintah dan menghambat tujuan mulia dalam penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah," jelas Agus.
Kejaksaan Tinggi Bali berharap kasus ini memberi efek jera dan memperbaiki tata kelola perizinan. (fathur)