Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Kasus Korupsi Izin, Buleleng Diguncang Penggeledahan

Oleh Podiumnews • 21 Maret 2025 • 20:39:00 WITA

Kasus Korupsi Izin, Buleleng Diguncang Penggeledahan
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penggeledahan di Kantor DPMPTSP Buleleng. (foto/fathur)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan IMK di Kabupaten Buleleng.

Pada Jumat (21/3/2025), penyidik Kejati menggeledah dua kantor dinas, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

"Penggeledahan dimulai pukul 10.00 WITA di Kantor DPMPTSP dan berlangsung hingga pukul 14.00 WITA. Kemudian, dilanjutkan ke Kantor PUTR hingga pukul 17.08 WITA," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu kotak dokumen, termasuk dokumen persetujuan bangunan gedung (PBG) dan dokumen terkait lainnya, serta sebuah telepon genggam. Beberapa pegawai yang terkait dengan dokumen yang disita juga telah diperiksa.

"Semua barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami kasus ini," tambah Putu Agus.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan IMK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Sebelumnya, Kejati Bali telah menetapkan IMK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemerasan terkait pengurusan izin. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari laporan sejumlah pengusaha properti yang merasa dirugikan.

Kasus ini diduga melibatkan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin, di mana para pengusaha properti dipaksa untuk membayar sejumlah uang di luar ketentuan resmi. Modus operandi yang dilakukan IMK diduga dengan cara memperlambat proses perizinan bagi pengusaha yang tidak bersedia membayar.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perizinan bangunan, yang seringkali menjadi celah praktik korupsi. (fathur)